Anas Urbaningrum Ragu Demokrat Beri Sanksi untuk TGB

Anas yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat itu, mengatakan TGB layak untuk didukung maju dalam kontestasi pemilihan umum tingkat nasional.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Jul 2018, 13:56 WIB
Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat TGB Zainul Majdi. (Liputan6.com/Putu Merta Surya Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Terpidana korupsi proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang Anas Urbaningrum tak yakin, Muhammad Zainul Majdi atau biasa disapa Tuan Guru Bajang (TGB) bakal menerima sanksi dari Partai Demokrat atas dukungan pribadinya ke Joko Widodo. Lantaran, TGB merupakan kader unggulan partai tersebut.

"Saya ragu, masak iya. Setahu saya TGB salah satu kader unggulan Demokrat. TGB kalau tidak keliru majelis tinggi posisi penting di partai, ragu akan disanksi," ujar Anas sebelum dimulainya sidang Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/7/2018).

Selain itu, Anas yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat itu, mengatakan TGB layak untuk didukung maju dalam kontestasi pemilihan umum tingkat nasional.

"Menurut saya layak dipertimbangkan untuk ikut kontestasi di nasional. Layak itu kadang berjalan bersamaan takdir namun kadang bersimpangan dengan takdir biar takdir yang menuliskan TGB seperti apa," kata Anas.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Demokrat Siapkan Sanksi

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan menyatakan Demokrat akan membahas sanksi atas sikap TGB mendukung Jokowi dua periode.

"Sanksi pasti tetap ada, dan itu akan dibahas dewan kehormatan," kata Syarief.

Meski demikian, Demokrat tak menganggap pernyataan TGB penting dibahas. "Iya, kami melihat bahwa perpindahan satu orang dari satu partai ke partai yang lain itu hal yang biasa dan khusus TGB belum menjadi agenda di kami, belum prioritas untuk dibahas karena menurut kami efeknya terlalu besar," ucapnya.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya