Revisi UU Minerba Harus Berpihak kepada BUMN

Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) perlu kajian yang lebih menyeluruh.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 11 Jul 2018, 21:00 WIB
Ilustrasi Foto Pertambangan (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) perlu kajian yang lebih komprehensif, termasuk menjamin keberpihakan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam  mengelola sumber daya minerba nasional.

Direktur Eksekutif Indonesian Resoruces Studies (IRESS), Marwan Batubara mengatakan, setelah mengamati perkembangan pembahasan Rancangan UU migas dalam beberapa bulan terakhir, IRESS menyimpulkan pembentukan UU Minerba baru sebagai pengganti UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 dalam periode pemerintahan saat ini harus ditunda. Penundaan sangat dibutuhkan guna dapat ‎dilakukan kajian lebih komprehensif.

"Dalam draf RUU tersebut ditemukan berbagai dampak negatif yang dapat terjadi dan berakibat fatal bagi pengelolaan minerba, jika RUU Minerba dipaksakan terbit pada Oktober 2018," kata Marwan, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (11/7/2018).

Marwan menuturkan, penguasaan negara melalui pengelolaan tambang-tambang minerba oleh BUMN belum diatur dalam Rancangan UU minerba secara komprehensif sesuai konstitusi.

Sementara ketentuan penguasaan negara dalam Rancangan UU sangat minim, berpotensi mengurangi diperolehnya manfaat bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat. 

Konsep penguasaan negara dan pemerintah sebagai penyelenggara negara amat penting, untuk dipahami dan dituangkan dalam RUU dengan benar. 

"Jika konsep yang notabene merupakan fondasi dari sebuah peraturan perundang-undangan tidak kokoh, maka pengaturan di dalam perundang-undangan tersebut akan menjadi rapuh," lanjutnya.

 

 

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Ilustrasi Foto Pertambangan (iStockphoto)

Hingga saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) memang telah mengeluarkan beberapa putusan dalam kasus hak uji materiil, terkait berbagai UU yang dinilai bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945.

Dengan demikian, RUU ini harus disempurnakan dengan mengacu pada bagian-bagian yang terkait dengan pertimbangan hukum dan bagian-bagian lain dari putusan MK atas uji materiil tersebut.

"RUU Minerba harus disempurnakan dahulu secara komprehensif agar bisa dijadikan dasar politik hukum (legal policy) pemberlakuan hukum pertambangan yang lebih bermanfaat, bukan hanya untuk kepentingan segolongan kelompok atau perusahaan tertentu," kata dia.

Pentingnya melakukan penggolongan barang hasil tambang dalam  klasifikasi tambang strategis, vital, dan non-strategis dan non-vital.

Penggolongan bahan tambang berdasarkan peran strategis perlu dikuatkan kembali dalam rangka mendukung pembangunan  nasional jangka panjang, termasuk rencana industri  nasional yang berkaitan dengan konsep hilirisasi, keamanan energi dan nasional,  sehingga amanat konstitusi dapat tercapai. 

"Pemerintah perlu mempertimbangkan pembentukan  suatu badan usaha negara khusus, berupa BUMN Khusus atau BUMD Khusus untuk memegang Konsesi dari Pemerintah, yang tugas utamanya melakukan fungsi pengelolaan  atas seluruh SDA minerba di  Indonesia," kata dia.

"RUU Minerba minimal harus memuat konsep energy security serta orientasi pengembangan SDM nasional yang mengutamakan kepentingan negara, yang artinya pengelolaan pertambangan harus dilakukan BUMN,” tambah dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya