Salah Satu Paslon Pilkada Walikota Tegal Gugat Putusan KPUD ke MK

Ada dua argumen yang menjadi dasar pengajuan uji materi oleh salah satu pasangan kandidat Pilkada Tegal.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 05 Jul 2018, 21:47 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Liputan6.com, Jakarta - Pasangan nomor urut empat Pilkada Walikota Tegal, Habib Ali-Tanty Prasetyoningrum, hari ini mendatangi Mahkamah Konstitusi. Diwakili kuasa hukumnya Budi Yuwono, keduanya menggungat hasil Pilkada.

"Kami ajukan gugatan ini karena memenuhi apa yang diatur oleh MK. Selisih suara kami di bawah 1,5 persen, jadi kami ajukan," ucap Budi di Jakarta, Kamis (5/7/2018).

Dia menuturkan, pasangan yang didukung oleh PKB dan NasDem itu mempermasalahkan mekanisme penghitungan yang dilakukan KPUD. Ia menduga ada kejanggalan.

"Seperti ketika quick count, komisioner mengatakan itu sebagai hasil seolah-olah real, dan ditemukan fakta yang tidak valid, setelah diumumkan secara global di pleno kemarin, justru pemenang ada tambahan suara lagi sementara ketika diumumkan pertama setelah tanggal 27, malamnya suaranya dibawah (hasil setelah pleno)," ungkap Budi.

Yang kedua, lanjut dia, ada kotak suara kosong. Di dalamnya tidak terdapat dokumen C1, dari satu kecamatan di Jateng. Argumen itu yang digunakan untuk menunjukan ada dugaan pelanggaran oleh KPU.

Dia meyakini, gugatan ini akan diterima oleh majelis hakim MK. Dan akan mengubah hasil serta memenangkan calon paslon nomor empat.

"Saya meyakini sekali (bisa mengubah hasil). TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) terpenuhi. Tidak hanya di Tegal Timur pelanggarannya. Di Tegal Barat ada pemilih siluman," pungkasnya.

 

 

 

 

2 dari 2 halaman

5 Pasangan Calon

Dalam Pilwalkot tegal terdapat lima pasangan yang berkompetisi. Yaitu Ghaustun-Muslih dari jalur independen. Nursholeh-Wartono, diusung oleh partai Golkar dan Hanura. Dedy Yon-Jumadi yang diusung oleh Demokrat, PKS, PAN, Gerindra dan PPP, Herujito-Sugono dari PDIP dan Habib Ali Zaenal Abidin-Tanty Prasetyoningrum diusung oleh PKB dan Nasdem.

Adapun hasil rekapitulasi suara yang dilakukan KPU Kota Tegal memenangkan pasangan nomor urut 3 Dedy Yon Supriyono-Muhammad Jumadi yang memperoleh 38.091 suara. Perolehan suara paslon Dedy-Jumadi ini tipis di atas paslon nomor urut 4 Habib Ali-Tanty Prasetyoningrum yang meraih 37.775 suara.

Saksikan video pilihan di bawah ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya