Ingat, Susu Kental Manis Bukan untuk Bayi dan Anak-anak

Badan Pengawas Obat dan Makanan sudah mengeluarkan surat edaran agar produsen susu kental manis (SKM) lebih memperhatikan cara beriklan

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 23 Agu 2021, 13:01 WIB
Inilah isi surat edaran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait produk susu kental manis (SKM). (Ilustrasi: Pexels.com)

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan sudah mengeluarkan surat edaran agar produsen susu kental manis (SKM) lebih memperhatikan cara beriklan. Produk tersebut tidak dikategorikan sebagai produk susu bernutrisi untuk menambah asupan gizi.

Saat ditemui di sela-sela acara "Widyakarya Nasional Pangan dan Gizi (WNPG) 2018" di Hotel Bidakara, Jakarta beberapa waktu lalu, Direktur Gizi Masyarakat Kementerian Kesehatan Doddy Izwardi menanggapi soal susu kental manis.

 

Baca juga:

 

Susu kental manis tidak diperuntukan untuk balita. Tapi perkembangan di masyarakat dianggap sebagai susu untuk pertumbuhan," kata Doddy, ditulis Kamis (5/7/2018).

Padahal, kadar gulanya sangat tinggi sehingga tidak diperuntukkan untuk balita. Bahkan produk tersebut mengandung gula yang lebih tinggi daripada kandungan protein.

Campuran untuk makanan

Doddy menambahkan, iklan susu kental manis di layar kaca lebih menampilkan seolah-olah produk itu dijadikan minuman sehat.

"Produk susu kental manis dapat dikonsumsi dan digunakan dalam campuran dessert atau topping makanan," tambah Doddy.

Ia melanjutkan, industri punya hak untuk melakukan pengembangan produk. Namun, sebaiknya komposisi produk harus tetap diperhatikan.

 

Baca juga:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya