KPU Ungkap Alasan Pemerintah Setuju Larangan Eks Koruptor Nyaleg

Kemenkumham pun pernah menolak mengundangkannya lantaran peraturan KPU bertentangan dengan undang-undang.

oleh Yunizafira Putri Arifin Widjaja diperbarui 04 Jul 2018, 17:21 WIB
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari (Liputan6.com/Yunizafira)

Liputan6.com, Jakarta - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang eks narapidana kasus korupsi menjadi calon legislatif resmi diundangkan. Namun, jalan menuju ke sana tak mudah.

Usul KPU sempat dikritisi sejumlah partai. Kemenkumham pun pernah menolak mengundangkannya lantaran peraturan KPU itu dinilai bertentangan dengan undang-undang.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengungkapkan kunci di balik persetujuan pemerintah terhadap larangan eks narapidana korupsi menjadi caleg.

"Programnya Presiden ini salah satunya bersih-bersih korupsi. Itu artinya ada titik temu apa yang dikerjakan KPU dengan programnya Presiden," ujar Hasyim, di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (4/7/2018).

Menurut dia, sikap Presiden Jokowi sejak awal jelas menghormati keputusan KPU. Persetujuan itu, katanya, meliputi dua aspek.

Jokowi menghormati KPU sebagai lembaga mandiri yang independen. Di sisi lain, subtansi PKPU juga tak bertentangan dengan semangat Jokowi.

"Kalau membaca rilis humas resmi Istana kan sudah jelas yang Beliau ke Sulsel. Itu kan jelas sikapnya menghormati KPU," kata Hasyim.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya