Terpidana Korupsi Ajukan PK, KPK Percaya MA Independen

KPK tak khawatir dengan banyaknya terpidana kasus korupsi yang mengajukan peninjauan kembali (PK) akhir-akhir ini.

Oleh JawaPos.com diperbarui 30 Jun 2018, 18:55 WIB
Jubir KPK Febri Diansyah memberi keterangan terkait dugaan TPPU di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/5). KPK menjerat korporasi dengan sangkaan TPPU berkaitan dengan kasus yang menimpa Bupati Kebumen Mohamad Yahya Fuad. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak khawatir dengan banyaknya terpidana kasus korupsi yang mengajukan peninjauan kembali (PK) akhir-akhir ini. Sebab, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menilai, upaya hukum tersebut tetap harus dibuktikan lewat proses persidangan.

"Tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Apalagi kami yakin dengan pembuktian yang sudah dilakukan sebelum-sebelumnya," kata Febri kepada awak media, Sabtu (30/6/2018).

Menurut dia, KPK optimistis bisa menghadapi berbagai bentuk upaya hukum yang dilakukan terpidana. KPK juga percaya sepenuhnya terhadap independensi dan imparsialitas Mahkamah Agung (MA).

"Hakim-hakim yang ditunjuk oleh pengadilan tentu saja adalah hakim yang memang punya kapasitas dan punya pemahaman yang sangat baik terkait dengan penanganan kasus korupsi," ujar Juru Bicara KPK.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

2 dari 2 halaman

Ada Kaitan dengan Pensiunnya Hakim Artidjo?

Sebelumnya, beberapa terpidana kasus korupsi mengajukan PK dalam waktu yang hampir berdekatan. Mereka adalah mantan Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dengan kasus korupsi Hambalang, serta mantan Menkes Siti Fadilah Supari terkait korupsi alat kesehatan.

Kemudian, mantan Menag Suryadharma Ali dalam kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji. Secara bersamaan, pengajuan PK terpidana tersebut berdekatan dengan pensiunnya Hakim Agung Artidjo Alkostar pada 22 Mei 2018.

Ikuti berita menarik lainnya di Jawapos

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya