Liputan6.com, Jakarta: Mantan Presiden Abdurrahman Wahid atau yang akrab disapa Gus Dur menyatakan tindakannya melaporkan Ketua MPR Amien Rais ke Kepolisian Daerah Metro Jaya bukan karena dendam. Laporan itu sebagai upaya hukum atas pencemaran nama baik oleh Amien Rais. "Kalau tidak diadukan ke polisi, sama saja saya bersalah," ujar Gus Dur seusai diperiksa sebagai saksi pelapor di Ruang Satuan Reserse Ekonomi Polda Metro Jaya, Senin (10/6) petang.
Bekas Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama itu diperiksa selama dua jam sejak pukul 14.00 WIB. Gus Dur keberatan dengan pernyataan Amien Rais yang menudingnya memeras seorang Direktur Jenderal Departemen Keuangan sebesar Rp 15 miliar. Sedianya, Gus Dur juga bakal mengajukan tuntutan baik pidana maupun perdata kepada Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional tersebut.
Dengan mengenakan pakaian batik coklat celana hitam dan menggenggam tongkat kayu, Gus Dur tiba di Polda Metro Jaya dengan menumpang Mazda E-2000 bernomor polisi B 88515 Z. Ketua Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa itu didampingi empat kuasa hukumnya yakni Nur Chaironi Ali, Suharmono, Salim Muhammad, dan Iskandar.
Akhir April silam, Gus Dur urung diperiksa karena sakit. Pemeriksaan terhadap Amien sebagai pihak yang terlapor menunggu pemeriksaan Gus Dur usai. Amien dilaporkan ke polisi 10 Mei silam karena dituduh melanggar pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang fitnah dan pencemaran nama baik [baca:Pemeriksaan Kasus Pencemaran Nama Gus Dur Diundur]. Menurut Gus Dur, Amien Rais menyampaikan pernyataan itu saat berbicara di Diskusi Nasional Pemulihan Ekonomi Indonesia di Hilton Convention Centre 2 Mei silam. Sejumlah media massa nasional memuat pernyataan Amien.(COK/Johan Heru dan Adi Iskarpandi)
Bekas Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama itu diperiksa selama dua jam sejak pukul 14.00 WIB. Gus Dur keberatan dengan pernyataan Amien Rais yang menudingnya memeras seorang Direktur Jenderal Departemen Keuangan sebesar Rp 15 miliar. Sedianya, Gus Dur juga bakal mengajukan tuntutan baik pidana maupun perdata kepada Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional tersebut.
Dengan mengenakan pakaian batik coklat celana hitam dan menggenggam tongkat kayu, Gus Dur tiba di Polda Metro Jaya dengan menumpang Mazda E-2000 bernomor polisi B 88515 Z. Ketua Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa itu didampingi empat kuasa hukumnya yakni Nur Chaironi Ali, Suharmono, Salim Muhammad, dan Iskandar.
Akhir April silam, Gus Dur urung diperiksa karena sakit. Pemeriksaan terhadap Amien sebagai pihak yang terlapor menunggu pemeriksaan Gus Dur usai. Amien dilaporkan ke polisi 10 Mei silam karena dituduh melanggar pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang fitnah dan pencemaran nama baik [baca:Pemeriksaan Kasus Pencemaran Nama Gus Dur Diundur]. Menurut Gus Dur, Amien Rais menyampaikan pernyataan itu saat berbicara di Diskusi Nasional Pemulihan Ekonomi Indonesia di Hilton Convention Centre 2 Mei silam. Sejumlah media massa nasional memuat pernyataan Amien.(COK/Johan Heru dan Adi Iskarpandi)