&quotSepatu Lars&quot di Bilik Pemilu

Keberadaan Fraksi TNI/Polri di DPR/MPR mulai digoyang kembali. RUU tentang Pemilu yang diajukan pemerintah kepada DPR mewajibkan anggota TNI/Polri memilih dan dipilih pada Pemilu 2004.

oleh Liputan6Diterbitkan 10 Juni 2002, 08:55 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Ada sejumlah keunikan di Republik Indonesia ini. Bukan saja memiliki 206 juta penduduk dari sekitar 400 etnis. Ternyata kalangan tentara dan kepolisian mempunyai keistimewaan hak politik: Tak memiliki hak memilih/dipilih dalam pemilihan umum tapi memiliki kursi di DPR/MPR. Buktinya, dari delapan kali penyelenggaraan Pemilu, hanya pada Pemilu 1955 "kaum bersepatu lars" ini memiliki hak dipilih dan memilih. Boleh jadi, kenyataan tersebut lantaran peran dan fungsi TNI/Polri kerap dianggap istimewa dalam republik ini. Sebut saja, doktrin Dwi Fungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia--ABRI adalah sebutan TNI/Polri sebelum pemisahan struktural keduanya pada 1 April 1999--hingga Ketetapan MPR Nomor VII Tahun 2000 tentang Fungsi dan Peranan TNI/Polri yang dinilai turut mengegolkan kiprah penting kalangan militer dan kepolisian dalam pentas perpolitikan nasional tanpa melalui pertarungan Pemilu.

Namun, seiring tuntutan demokrasi dan reformasi, hak istimewa tersebut lambat-laun mesti ditanggalkan TNI/Polri. Itulah sebabnya, jauh-jauh hari sebelumnya, pihak Cilangkap pun telah menelurkan "Paradigma Baru TNI" meski tak secara eksplisit dipublikasikan kepada khalayak luas. Belum berselang lama menggagas format politiknya, Fraksi TNI/Polri baik di DPR maupun MPR harus menerima pil pahit. Kaum bersepatu lars ini harus hengkang dari DPR pada 2004 dan MPR pada 2009, menyusul pengurangan jatah kursi cuma-cuma dari 100 menjadi 38. Terakhir, Jumat pekan silam, Departemen Dalam Negeri mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Pemilu yang akan dibahas DPR dalam waktu dekat ini [baca: RUU Pemilu 2004, TNI/Polri Berhak Memilih].

Yang terakhir tadi jelas bakal mensirnakan hak istimewa TNI/Polri selama ini. Betapa tidak, dalam RUU Pemilu 2004, netralitas anggota TNI/Polri dihapuskan. Hal ini disebutkan dalam ayat 2 pasal 93 yang berbunyi: "Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia mempunyai hak memilih". Sedangkan dalam Pasal 30 dan Pasal 42 UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilu, ABRI (TNI/Polri) tak berhak memilih dan dipilih. Ini berarti, anggota TNI/Polri kemungkinan mempunyai hak memilih dan dipilih pada Pemilu mendatang. Sebab, RUU Pemilu yang diajukan pemerintah kepada DPR memberikan peluang untuk itu. Bahkan, anggota TNI/Polri juga berpeluang menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah--sebuah lembaga baru yang dibentuk berdasarkan Perubahan Ketiga Amendemen Undang-Undang Dasar 1945, sebagai bagian dari komposisi MPR.

Menurut Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno, pemberian hak pilih aktif ini disebabkan anggota TNI/Polri adalah juga warga negara. Berdasarkan pemahaman inilah, pemerintah tak berkeinginan mengebiri hak mereka buat memilih dalam Pemilu. Lagipula, Mendagri juga meyakini anggota TNI/Polri bisa bersikap dewasa untuk memilah antara pribadi dan institusi. Sedangkan dalam kaca mata pakar ilmu hukum tata negara Harun Al Rasyid, peran aktif TNI/Polri dalam Pemilu mendatang adalah sesuatu yang wajar. Soalnya, pada Pemilu 2004, semua anggota Dewan sudah tak ada lagi yang diangkat. "Terlebih lagi, hak buat memilih dan dipilih mutlak dimiliki oleh setiap warga negara," ucap mantan Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum tersebut.

Pernyataan serupa juga dikemukakan penasihat Fraksi TNI/Polri di DPR/MPR Letnan Jenderal TNI Agus Widjojo. Menurut Agus, hak memilih dan dipilih ada pada setiap warga negara, termasuk anggota TNI/Polri. Di Amerika Serikat, Malaysia, dan Singapura, setiap tentaranya ikut Pemilu. "Cuma tentara kita saja yang tak ikut Pemilu," ujar jenderal berbintang tiga yang dianggap seorang di antara reformis TNI. Untuk itu, Agus menyarankan agar setiap anggota TNI/Polri dididik dan diajarkan bahwa penggunaan hak pilih aktif ini tak berkaitan dengan kedudukan yang bersangkutan sebagai prajurit TNI/Polri. Tapi lebih kepada hak yang dimiliki setiap warga negara. Itulah sebabnya, setiap aspirasi politik yang disalurkan dalam Pemilu tak boleh mempengaruhi pelaksanaan tugas para prajurit TNI/Polri.

Menyoal kekhawatiran anggota TNI/Polri akan memihak ke partai politik tertentu seperti tahun 1960-an, Agus berpendapat hal ini terutama karena prajurit TNI tidak bisa memisahkan antara hak politik dan kedudukannya sebagai alat pertahanan. Keadaan itu bisa merusak soliditas dan netralitas TNI/Polri dalam politik. "Keadaan ini pernah kita saksikan pasca-Pemilu 1955 ketika dikenal ada batalyon Partai Nasional Indonesia (PNI), batalyon Partai Komunis Indonesia (PKI), ataupun batalyon yang mempunyai predikat parpol lainnya. Ketika kembali ke kesatuan, prajurit masih membawa aspirasi parpolnya. Harusnya ke depan setelah menggunakan hak pilihnya dan kembali ke kesatuan, aspirasi parpolnya ditanggalkan," papar mantan Kepala Staf Teritorial TNI tersebut.

Seorang tokoh reformis TNI lainnya, Letnan Jenderal Purnawirawan Susilo Bambang Yudhoyono, turut bersuara. Menurut Yudhoyono yang juga Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, hak memilih yang diberikan kepada tentara dan polisi ini sebagai suatu kemajuan demokrasi. "Tentu ada permasalahan yang dihadapi oleh TNI dengan setting politik baru seperti ini karena baru pertama kali pada era dasawarsa terakhir ini TNI punya hak memilih. Ini yang perlu diatur, ditata, dipersiapkan dengan baik secara kultural maupun secara struktural," kata menantu almarhum Sarwo Edhie Wibowo, seraya mencontohkan sangat tak pas bila anggota TNI yang masih aktif ikut berkampanye atau keluarga TNI ikut berkampanye.

Mewakili suara kepolisian, Kepala Badan Hukum Polri Inspektur Jenderal Polisi Logan Siagian mengatakan bahwa Pasal 24 dan Pasal 93 RUU Pemilu soal hak dipilih dan memilih TNI/Polri dalam Pemilu memang sebagai hak asasi setiap warga negara. Hak tersebut cerminan dari pelaksanaan demokrasi yang sebenarnya. Meskipun demikian, tambah dia, di tubuh Polri saat ini belum ada wacana mengenai kemungkinan polisi mempunyai hak politik tersebut.

Logan Siagian mengungkapkan, polisi pernah mempunyai hak politik tersebut bahkan parpol, yakni Partai Persatuan Polisi Republik Indonesia yang ikut Pemilu 1955. "Yang berkembang di tubuh Polri adalah kesiapan polisi untuk tak memiliki wakil di DPR dan juga nantinya MPR. Saat ini pun sosialisasi mengenai hal tersebut masih terus berlangsung," kata Siagian. Dia juga menepis kemungkinan Polri bakal terpecah-belah bila memiliki hak pilih nantinya. Sebab, dia optimistis hal itu tak bakal terjadi sepanjang kehidupan berpolitik masyarakat dan elite politiknya sudah dewasa dan kesadaran hukumnya tinggi. Namun, dia mengakui bahwa jumlah personel Polri sekitar 300.000 pada 2004 adalah potensi yang sangat besar bagi sebuah parpol.

Berbeda dengan sejumlah sejawatnya tersebut, Jenderal TNI Endriartono Sutarto justru menegaskan, posisi TNI adalah alat negara di bidang pertahanan. Karena itu, TNI harus bersikap netral serta tak terjebak atau melibatkan diri dalam wilayah politik. "TNI bukanlah alat kekuasaan dan tidak partisan pada suatu kekuasaan politik tertentu atau kelompok tertentu," ujar Endriartono saat menyampaikan visi dan misinya di depan DPR, Rabu dua pekan silam [baca: Endriartono Sutarto: TNI Bukan Alat Kekuasaan]. Selain itu, agenda reformasi internal TNI harus tetap bergulir. Terutama, tentang kultur prajurit dan memelihara kehidupan prajurit yang sehat dengan menghargai prestasi dan profesionalisme.

Pandangan berbeda juga disuarakan Ketua Umum Partai Umat Islam Deliar Noer. Profesor ilmu politik ini tak sependapat bila anggota TNI/Polri diberikan hak untuk dipilih. Alasannya, mereka mempunyai hak istimewa dan hierarki tak seperti anggota parpol. Namun, kalangan militer dan kepolisian bisa saja menggunakan hak pilih dalam Pemilu 2004. "Seharusnya militer itu tidak bisa dipilih. Sebab, dalam politik dia harus ikut pemerintah, ujar Deliar [baca: TNI/Polri Hendaknya Tak Berhak Dipilih].

Hal ini diamini Wakil Sekretaris Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di DPR Firman Djaya Deli. Dia berpendapat, TNI dan Polri berhak memilih, namun tidak boleh dipilih karena posisi mereka harus netral. Bila tetap terlaksana, hal tersebut jelas bertentangan dengan kehidupan politik yang demokratis. Firman menambahkan, pasal 93 dan pasal 24 tersebut bakal menjadi perdebatan dalam Panitia Khusus RUU Politik dan diperkirakan tidak akan disetujui mayoritas anggota Pansus.

Penilaian yang rada lunak datang dari Presiden Partai Keadilan Hidayat Nur Wahid. Menurut dia RUU Pemilu yang mengizinkan anggota TNI dan Polri memilih dalam Pemilu mendatang harus disertai dengan rambu yang jelas. Dengan demikian, tak ada intervensi antara atasan dan bawahan serta untuk menjaga netralitas kedua alat negara tersebut. Rencana memperbolehkan anggota TNI dan Polri kembali mengikuti Pemilu, menurut Presiden PK, adalah langkah maju yang dibuat pemerintah. Meski berfungsi sebagai alat negara, anggota TNI tetap bagian dari masyarakat sipil yang harus dihargai hak-haknya, termasuk dalam menentukan pimpinan bangsa.

Namun demikian, Hidayat menambahkan, untuk tetap menjaga netralitas anggota TNI/Polri dalam memilih nantinya akan sangat tergantung pada pimpinan TNI. Apabila pimpinan TNI menggunakan pendekatan hierarki antara pimpinan dan bawahan, maka justru bakal ada tekanan psikologis yang menyebabkan terjadi ketidaknetralan.

Terlepas jadi tidaknya ketentuan RUU Pemilu itu diterapkan. Memang, sudah sepatutnya TNI/Polri mengedepankan segi demokratisasi ketimbang pendekatan militeristik dalam hubungan sipil-militer. Sebaliknya, bila ketentuan tadi disetujui, ini juga berarti mendukung asas sebuah suara menjadi berarti dalam kerangka negara demokrasi.(ANS)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya