Rehabilitasi Gratis Bagi Pengguna Narkoba yang Melapor

Badan Narkortika Nasional Provinsi Sulawesi Utara dan jajarannya melakukan rehabilitasi secara gratis kepada pengguna atau korban penyalahgunaan narkoba yang melaporkan diri.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Jun 2018, 22:00 WIB
Ilustrasi Narkoba

Liputan6.com, Manado - Badan Narkortika Nasional Provinsi Sulawesi Utara dan jajarannya melakukan rehabilitasi secara gratis kepada pengguna atau korban penyalahgunaan narkoba yang melaporkan diri.

"Rehabilitasi terhadap pengguna, pecandu, dan korban penyalahgunaan secara gratis, tanpa dipungut bayaran," ucap Kepala BNN Kota Manado AKBP Eliasar Sopacoly saat memberikan desiminasi informasi edukasi anti narkoba dalam memperingati Hari Antinarkotika Internasional, di Manado, Rabu, 27 Juni 2018, dilansir Antara.

Kegiatan yang dilaksanakan oleh BNN Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan jajaran digelar di salah satu pusat perbelanjaan yang berada di kawasan Boulevard Jalan Piere Tendean Manado. Ia mengatakan, pihaknya mengajak seluruh pengunjung apabila menemukan saudara, anak, kerabat pengguna narkoba segera dilaporkan ke BNN untuk direhabilitasi.

Pelaksanaan rehabilitasi tersebut merupakan salah satu program pemerintah untuk menyelamatkan anak-anak dari korban atau penyalahguna Narkoba. "Jika melaporkan diri, direhabilitasi bukan ditangkap dan diproses hukum," katanya.

Ia menambahkan BNN Provinsi Sulut dan jajaran memiliki klinik pratama, tim medis dan dokter yang bisa memulihkan korban penyalahgunaan narkoba.

"Jangan takut dan malu untuk anaknya dilaporkan guna direhabilitasi, karena rehabilitasi adalah jalan untuk memulihkan dari penyalahgunaan narkoba," katanya

UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan pecandu dan penyalahgunaan narkotika wajib direhabilitasi. Pada kegiatan tersebut, BNNP Sulut dan jajaran juga melaksanakan bagi-bagi stiker bahaya narkoba kepada pengunjung di pusat perbelanjaan tersebut.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya