Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan ada banyak faktor yang menjadi penyebab tenggelamnya KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba.
"Ini bukan murni kesalahan nakhoda dan pemilik kapal, tapi kita kembangkan ke manajemennya," kata Tito di Mabes Polri, Senin (25/6/2018).
Advertisement
Pengusutan ke tataran manajemen diperlukan untuk menghindari kecelakaan semacam itu terulang. Menurut Tito, kasus KM Sinar Bangun menjadi momentum perbaikan.
Berdasarkan regulasi Kemenhub, pengawasan kapal dengan berat 5 Gross Tonnage (GT) berada di dishub kabupaten atau kota sesuai prinsip otonomi daerah.
Sementara, kapal dengan 5-300 GT, perizinan dan kelayakannya merupakan tanggung jawab dishub provinsi. Pengawasannya berada di bawah dishub kota kabupaten. Bila kapal 300 GT ke atas, pengawasan dan uji kelayakannya berada di Kemenhub.
Tito mengungkapkan, berat KM Sinar Bangun 17 GT, karena itu masuk pengawasan Dishub. Ia pun menjabarkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan.
"Kita menemui hal-hal pelanggaran. Life jacket, enggak ada manifes, dokumen-dokumen juga, dan lain-lain," ucap Tito.
Selain melanggar 360 KUHP soal kelalaian yang kematian, pelaku juga tidak memenuhi Pasal 302 UU Pelayaran.