Liputan6.com, Den Haag: Sengketa Pulau Sipadan-Ligitan antara Indonesia dan Malaysia disidangkan di Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda [baca: Pemerintah Dinilai Tak Serius Menangani Persoalan Sipadan-Ligitan]. Sejauh ini, masing-masing pihak telah melontarkan argumentasinya secara baik. Namun, keduanya tetap bersikukuh mengakui bahwa kedua pulau tersebut berada dalam wilayahnya. Menurut Delegasi Indonesia, Pulau Sipadan-Ligitan didapat berdasarkan daerah-daerah yang pernah dikuasai Hindia Belanda. Sedangkan Malaysia mengklaim kedua pulau itu didapat dari Kerajaan Suluh yang diambil Inggris. "Kita masih memperdebatkan itu," ujar anggota Komisi I DPR Amri Hasan yang ikut dalam rombongan Delegasi Indonesia saat dihubungi via telepon dari Den Haag, Belanda, Ahad (9/6) pagi.
Menurut Amri, kekuatan yang dimiliki Indonesia dalam pengadilan ini sebenarnya cukup buat memenangkan sengketa tersebut. Sebab, berdasarkan perjanjian antara Belanda dan Inggris pada 1891, secara jelas digambarkan bahwa garis batas antara Inggris dan Belanda adalah 4 derajat lintang utara. Dari sini, kedua pulau itu masuk wilayah Indonesia. Sayangnya, Malaysia mematahkan konvensi tersebut dengan menyebutkan bahwa perjanjian itu hanya untuk batas daratan (Borneo) saja, bukan batas perairan.
Uniknya, Amri menambahkan, saat konvensi ini diratifikasi, Pulau Sipadan tak masuk dalam wilayah Inggris. Di mata Amri, celah ini bisa dijadikan peluang buat merebut kedua pulau tersebut. Menurut rencana, persidangan pada Senin pekan depan diisi dengan bantahan atau counter Indonesia atas keterangan Malaysia. Sebaliknya, Malaysia akan meng-counter Indonesia pada Rabu pekan depan.(SID)
Menurut Amri, kekuatan yang dimiliki Indonesia dalam pengadilan ini sebenarnya cukup buat memenangkan sengketa tersebut. Sebab, berdasarkan perjanjian antara Belanda dan Inggris pada 1891, secara jelas digambarkan bahwa garis batas antara Inggris dan Belanda adalah 4 derajat lintang utara. Dari sini, kedua pulau itu masuk wilayah Indonesia. Sayangnya, Malaysia mematahkan konvensi tersebut dengan menyebutkan bahwa perjanjian itu hanya untuk batas daratan (Borneo) saja, bukan batas perairan.
Uniknya, Amri menambahkan, saat konvensi ini diratifikasi, Pulau Sipadan tak masuk dalam wilayah Inggris. Di mata Amri, celah ini bisa dijadikan peluang buat merebut kedua pulau tersebut. Menurut rencana, persidangan pada Senin pekan depan diisi dengan bantahan atau counter Indonesia atas keterangan Malaysia. Sebaliknya, Malaysia akan meng-counter Indonesia pada Rabu pekan depan.(SID)