Polri: Eksekusi Mati Aman Abdurrahman Kewenangan Jaksa

Saat ini Aman Abdurrahman adalah tanggung jawab kejaksaan. Termasuk soal ruang sel yang ditempatinya.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 23 Jun 2018, 08:21 WIB
Terdakwa kasus terorisme, Aman Abdurrahman menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6). Majelis Hakim melalui Hakim Ketua Akhmad Jaini menjatuhkan hukuman mati terhadap Aman Abdurrahman. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, soal eksekusi pidana mati Aman Abdurrahman adalah wewenang kejaksaan.

Yang jelas, kata Setyo, pihaknya siap mengamankan jalannya eksekusi. Pernyataan ini disebutkan Setyo terkait permintaan Aman Abdurrahman yang ingin segera dieksekusi dan menolak mengajukan banding.

"Untuk eksekusi itu kewenangan jaksa. Kita itu melakukan pengamanan. Kalau prinsipnya kapan pun kita siap mengamankan," kata Setyo di kantornya, Jakarta, Jumat 22 Juni 2018.

Setyo menegaskan, pihaknya juga siap ketika sudah ada permintaan eksekusi dari kejaksaan. Soal waktunya, lagi-lagi kata Setyo, pihak kejaksaan yang memiliki kewenangan.

"Mau cepat lambat tetapi prinsip bagi kita aturan hukumnya yang berwenang kejaksaan yang melakukan eksekusi walaupun pelaksanaannya nanti polri. Tetapi itu yang mengambil keputusan eksekusi adalah jaksa," tegas Setyo.

Lebih jauh Setyo menuturkan, saat ini Aman Abdurrahman adalah tanggung jawab kejaksaan. Termasuk soal ruang sel yang ditempatinya.

"Soal (sel isolasi) itu juga kewenangan pengadilan dan jaksa saya tidak ikut campur," Setyo memungkasi.

 

2 dari 2 halaman

Vonis Aman Abdurrahman

Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Akhmad Jaini menjatuhkan hukuman pidana mati kepada terdakwa kasus terorisme Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurrahman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme, menjatuhkan pidana kepada Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurrahman dengan pidana mati," kata hakim Akhmad Jaini.

Usai membacakan vonis, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa atau tim kuasa hukumnya terkait dengan kemungkinan banding.

"Bagaimana banding atau menerima atau pikir-pikir? Tidak usah komentar," kata hakim.

Kemudian Asrudin Hatjani, anggota tim kuasa hukum Aman, menyatakan masih mempertimbangkan vonis mati tersebut.

"Pikir-pikir, Yang Mulia," kata Asrudin Hatjani.

Aman didakwa terlibat dalam kasus bom Thamrin, kasus bom Gereja Oikumene di Samarinda, kasus bom Kampung Melayu, serta kasus penyerangan di Bima, NTB dan kasus penyerangan Mapolda Sumut. Dia dituduh berperan sebagai dalang di balik teror tersebut.

Dia seharusnya bebas dari penjara pada 17 Agustus 2017 usai menjalani masa hukuman 9 tahun atas keterlibatannya dalam pelatihan militer kelompok Jamaah Islamiyah (JI) di pegunungan Jalin, Kabupaten Aceh Besar pada 2010.

Namun, pada 18 Agustus 2017, polisi menetapkan Oman sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam serangan teror Bom Thamrin.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya