Cara Polri Antisipasi Pembalasan Pengikut Aman Abdurrahman

Polisi tidak menampik adanya dampak dari vonis mati yang dijatuhkan hakim kepada Aman Abdurrahman, terdakwa kasus bom Thamrin.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 23 Jun 2018, 07:38 WIB
Ilustrasi Tangkap Teroris (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta Polisi tidak menampik adanya dampak dari vonis mati yang dijatuhkan hakim kepada Aman Abdurrahman, terdakwa kasus bom Thamrin.

Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, kepolisian sudah siap dan siaga mengantisipasi segala teror yang kemungkinan direncanakan oleh para pengikut Aman Abdurrahman untuk membalas dendem. Untuk mengantisipasi hal ini, satgas anti teror pun dibentuk di tiap Polda.

"Prinsipnya polri tetap mengantisipasi bahkan Pak Kapolri telah memerintahkan beberapa waktu lalu untuk memperkuat dan membentuk satgas anti teror tiap-tiap polda," kata Setyo di kantornya, Jakarta, Jumat 22 Juni 2018.

Setyo menjelaskan, Satgas anti teror itu berkoordinasi langsung dengan tim Densus 88. Sel-sel tidur atau simpatisan kelompok JAD dan JAT mendapat perhatian khusus.

"Satgas anti teror tiap polda memantau seluruh sel-sel terkait JAD dan JAT. Jadi teman yang ada di wilayah ini kerja sama dengan Densus 88. Karena densus yang punya data kemudian mereka bersinergi mengawasi yang ada di wilayah," jelas Setyo.

 

2 dari 2 halaman

Buah Pengawasan

Setyo menuturkan, tertangkapnya M di Pamanukan, Subang, merupakan salah satu buah dari pengawasan tersebut. Pemeriksaan terhadap terduga pelaku teror terus diintensifkan. Pendalaman jaringan dan jumlah sel tidur jadi tujuan pengungkapan.

"Nah ini seperti yang ditangkap beberapa waktu lalu semua pasti ada barang bukti. Ada kaitannya walaupun demikian kita tetap kita pada saat ditangkap abis itu pendalaman. Sejauh mana keterlibatan dan perannya," Setyo memungkasi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya