Liputan6.com, Jakarta: Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kenaikan tarif tol tidak adil bagi pengguna jalan. Sebab, kenaikan tarif hanya menguntungkan investor. "Tidak adil. Harusnya pemerintah juga mempertimbangkan aspek pelayanan ke konsumen," tutur Tulus Abadi, anggota Pengurus Harian YLKI, di Jakarta, Rabu (4/10).
Tulus menambahkan, regulasi tarif tol yang naik tiap dua tahun sekali juga dinilai tak adil. "Pemerintah lebih memperhatikan operator jalan tol, bukan konsumen. Padahal, jalan tol juga masih tidak nyaman, macet," ucapnya.
Sementara menurut Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, kenaikan tarif tol berdasarkan perkalian inflasi dan jarak tol. Kenaikan ini sesuai undang-undang tentang tarif tol yang menyatakan tarif tol naik setiap dua tahun sekali. "Jalan tol banyak yang pendek-pendek karena tidak ada investor yang mau menginvestasikan buat jalan tol," kata Djoko. "Sehingga sesuai undang-undang tentang jalan tol, tarif naik setiap dua tahun sekali."
Kenaikan tarif tol berlaku Jumat (7/10) lusa. Tarif tol naik atau lebih mahal Rp 500 hingga Rp 2.500 dari tarif sebelumnya. Sejumlah ruas tol yang tarifnya naik adalah tol Jakarta-Bogor-Ciawi dari Rp 6.500 menjadi Rp 7.000, Tol Jakarta Tangerang dari Rp 4.000 menjadi Rp 4.500 [baca: Tarif Tol Naik Mulai Tujuh Oktober].(BJK/BOG)
Tulus menambahkan, regulasi tarif tol yang naik tiap dua tahun sekali juga dinilai tak adil. "Pemerintah lebih memperhatikan operator jalan tol, bukan konsumen. Padahal, jalan tol juga masih tidak nyaman, macet," ucapnya.
Sementara menurut Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, kenaikan tarif tol berdasarkan perkalian inflasi dan jarak tol. Kenaikan ini sesuai undang-undang tentang tarif tol yang menyatakan tarif tol naik setiap dua tahun sekali. "Jalan tol banyak yang pendek-pendek karena tidak ada investor yang mau menginvestasikan buat jalan tol," kata Djoko. "Sehingga sesuai undang-undang tentang jalan tol, tarif naik setiap dua tahun sekali."
Kenaikan tarif tol berlaku Jumat (7/10) lusa. Tarif tol naik atau lebih mahal Rp 500 hingga Rp 2.500 dari tarif sebelumnya. Sejumlah ruas tol yang tarifnya naik adalah tol Jakarta-Bogor-Ciawi dari Rp 6.500 menjadi Rp 7.000, Tol Jakarta Tangerang dari Rp 4.000 menjadi Rp 4.500 [baca: Tarif Tol Naik Mulai Tujuh Oktober].(BJK/BOG)