Mobil Terkena Lemparan Batu Saat Mudik, Bisa Klaim Asuransi?

Peristiwa pelemparan batu dari atas JPO Pondok Gede, Kota Bekasi juga menjadi semacam pengingat bagi pengendara untuk melakukan tindakan preventif atau melindungi kerusakan kendaraan lewat asuransi.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Jun 2018, 20:20 WIB
Batu yang dilemparkan dari JPO Tol Cikampek KM 63 (Dok. Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Masih ingat dengan insiden pelemparan bongkahan batu di Km 6+300 Tol Jakarta-Cikampek? Insiden tersebut menewaskan Saeful Mazazi pengemudi Toyota Cayla G 8696 ZP dan merusak satu mobil lainnya, Avanza.

Kejadian tersebut bisa menjadi pelajaran untuk selalu berhati-hati berkendara dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Peristiwa pelemparan batu dari atas JPO Pondok Gede, Kota Bekasi juga menjadi semacam pengingat bagi pengendara untuk melakukan tindakan preventif atau melindungi kerusakan kendaraan lewat asuransi. Jika sudah diasuransikan, tidak ada salahnya kembali mengecek polis asuransi, seperti kerusakan akibat kejahatan serupa dapat diklaim atau tidak.

Beberapa perusahaan asuransi kendaraan sudah mengkategorikan lemparan batu sebagai bagian dari klaim perbuatan jahat, sama seperti pencurian kaca spion, ban cadangan, radio tape, mobil baret dan sebagainya. Jadi pelemparan batu sudah masuk dalam kategori klaim untuk kehilangan atau kerusakan kerusakan akibat tindak kejahatan.

“Kalau pelemparan batu, di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) itu masuknya ke dalam perbuatan jahat. Jadi di kami, mobil kena lemparan batu akan di-cover asuransinya jika asuransinya komprehensif,” kata Public Relations, Communication & Event Dept. PT Asuransi Astra Buana, Rudiansyah.

Namun lain halnya kerusakan pada mobil dilakukan oleh tertanggung sendiri. Artinya mobil terkena batu akibat perbuatan tertanggung atau orang terdekat tidak dapat diklaim.

“Tetapi ada pengecualian. Tidak akan di-cover jika yang melempar batunya tertanggung sendiri, istri atau suami tertanggung, orang tua, adik, dan kakak,” terang Rudiansyah.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Sementara, menurut Asuransi Astra, klaim kerusakan mobil akibat terkena lemparan batu misalnya, bisa dilaporkan maksimal lima hari kerja setelah kejadian. Aturan ini seperti tercantum dalam polis.

Selanjutnya, petugas Garda Oto akan membantu menjelaskan prosedur dan informasi lain yang diperlukan. Adapun dokumen yang diperlukan diantaranya mengisi laporan kerugian dan telah ditandatangani tertanggung, fotokopi polis asuransi, fotokopi STNK kendaraan, fotokopi SIM pengemudi, dan keterangan dari kepolisian setempat.

Sumber : Otosia.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya