Beri Nama Anak Tak Lazim, Orangtua Dipanggil Pengadilan

Pengadilan menyidang sepasang orangtua karena memberi nama anaknya, Blu.

oleh Dyah Puspita Wisnuwardani diperbarui 28 Mei 2018, 10:00 WIB
Bayi perempuan (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Orangtua seharusnya berhak memberi anak nama apa pun, tapi tidak demikian dengan di Italia. Pengadilan menyidang sepasang orangtua karena memberi nama anaknya, Blu.

Pengadilan meminta Vittoria dan pasangannya, Luca, untuk menyiapkan nama tradisional Italia untuk anak mereka yang kini berusia 18 bulan. Bila mereka tak juga menemukan nama pengganti, pengadilan yang akan memberi nama anak tersebut.

"Sejak hari pertama Luca mengatakan padaku ingin memberi nama anak kami Blu. Aku memilih nama Blu karena itu adalah warna cakra kelima," Vittoria beralasan.

Blu sendiri merupakan singkatan dari "Bella luminosa unica" atau yang berarti cantik, bersemangat, dan unik.

"Bila kami tak memiliki alternatif nama, hakim yang akan memberi nama anak kami," ujar Luca. 

 

Saksikan juga video berikut ini:

 

2 dari 2 halaman

Nama anak harus mencerminkan jenis kelamin

Ilustrasi Bayi, Pakaian Bayi, Baju Bayi (iStockphoto)

Menurut ceritanya, nama pilihannya itu telah diprediksi akan berisiko ketika mereka mendaftarkan kelahiran Blu.

"Tapi menurut data ISTAT (data yang disediakan oleh Italian National Statistical Office) ada sekitar tujuh anak bernama Blu yang lahir setiap tahunnya, kebanyakan berkelamin perempuan. Kami tidak menduga harus mengubah nama bayi kami setelah 1,5 tahun kemudian, saat dia telah paham bahwa namanya Blu," tutur Luca.

Italia memang memiliki undang-undang sendiri terkait nama. Berdasarkan keputusan presiden, setiap anak wajib memiliki nama yang mencerminkan jenis kelaminnya. Namun, orangtua Blu tak ingin menyerah begitu saja. Mereka berencana akan mengajukan banding, seperti dilansir dari laman New York Post, Senin (28/5/2018).

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya