Liputan6.com, Jakarta: Adik kandung Inong Malinda Dee yakni Visca Lovita Binti Siswowirantmo terancam hukuman 15 tahun penjara. Hal itu dijelaskan jaksa penuntut umum dalam dakwaannya, pada menjalani sidang perdana dalam kasus pencucian uang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/9).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arya Wicaksana setebal 31 Halaman, disebutkan bahwa terdakwa Visca menerima penempatan dana melalui tranfer dari Inong Malinda Dee, sebesar Rp2 Milyar lebih secara bertahap sejak Juli 2008 sampai Oktober 2010.
"Bahwa perbuatan terdakwa yang telah menerima transfer masuk dana ke dalam rekening milik terdakwa pada BCA, yang dikirim secara berulang-ulang dalam waktu yang relatif tidak terlalu lama atau dalam waktu yang berdekatan serta jumlah uang yang relatif besar dari jutaan rupiah hingga ratusan juta rupiah dari Inong Malinda Dee," kata Jaksa Arya dihadapan majelis hakim yang dipimpin Mien Trisnawati.
Jaksa menyebutkan, bahwa dana yang masuk ke rekeing terdakwa merupakan uang milik Inong Malinda Dee, karena uang yang ditranfer ke rekening terdakwa kemudian dialirkan lagi ke rekening Inong Melindaa Dee.
"Seharusnya terdakwa mengetahui atau setidak-tidaknya patut menduga bahwa uang yang masuk kerekeing terdakwa tersebut adalah berasal dari kejahatan yang dilakukan Inong Malinda Dee," ucap Jaksa.
Atas perbuatannya itu Visca yang kelahiran Medan Sumatera Utara Tahun 1973 itu, dikenakan pasal berlapis, diantaranya dalam dakwaan primer Jaksa menjerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a,b,d,f UU No 25/2003 tentang perubahan UU No 15 Tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, Kepolisian menetapkan Visca sebagai tersangka dan menangkap Visca di kantornya, dekat kantor Citibank Landmark, pada Kamis (28/4/2011). Menyusul kemudian, suami Visca Ismail, juga ditangkap di kantornya dengan sangkaan yang sama.
Sementara itu pagi tadi Malinda Dee dan berkas acara pemeriksaan serta barang buktinya diserahkan ke Kejaksaan oleh Penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Sedangkan suami sirinya, Andhika, akan duduk di kursi pesakitan untuk disidangkan pada senin (19/9) pekan depan. Jaksa menyatakan Andhika Gumilang ikut mendapatkan dana dari istri sirinya berupa dokumen, kendaran Mitshubisi Pajero dan Honda CRV serta satu unit Apartemen di Kalibata, Jakarta Selatan. (edo/mla)
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arya Wicaksana setebal 31 Halaman, disebutkan bahwa terdakwa Visca menerima penempatan dana melalui tranfer dari Inong Malinda Dee, sebesar Rp2 Milyar lebih secara bertahap sejak Juli 2008 sampai Oktober 2010.
"Bahwa perbuatan terdakwa yang telah menerima transfer masuk dana ke dalam rekening milik terdakwa pada BCA, yang dikirim secara berulang-ulang dalam waktu yang relatif tidak terlalu lama atau dalam waktu yang berdekatan serta jumlah uang yang relatif besar dari jutaan rupiah hingga ratusan juta rupiah dari Inong Malinda Dee," kata Jaksa Arya dihadapan majelis hakim yang dipimpin Mien Trisnawati.
Jaksa menyebutkan, bahwa dana yang masuk ke rekeing terdakwa merupakan uang milik Inong Malinda Dee, karena uang yang ditranfer ke rekening terdakwa kemudian dialirkan lagi ke rekening Inong Melindaa Dee.
"Seharusnya terdakwa mengetahui atau setidak-tidaknya patut menduga bahwa uang yang masuk kerekeing terdakwa tersebut adalah berasal dari kejahatan yang dilakukan Inong Malinda Dee," ucap Jaksa.
Atas perbuatannya itu Visca yang kelahiran Medan Sumatera Utara Tahun 1973 itu, dikenakan pasal berlapis, diantaranya dalam dakwaan primer Jaksa menjerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a,b,d,f UU No 25/2003 tentang perubahan UU No 15 Tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, Kepolisian menetapkan Visca sebagai tersangka dan menangkap Visca di kantornya, dekat kantor Citibank Landmark, pada Kamis (28/4/2011). Menyusul kemudian, suami Visca Ismail, juga ditangkap di kantornya dengan sangkaan yang sama.
Sementara itu pagi tadi Malinda Dee dan berkas acara pemeriksaan serta barang buktinya diserahkan ke Kejaksaan oleh Penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Sedangkan suami sirinya, Andhika, akan duduk di kursi pesakitan untuk disidangkan pada senin (19/9) pekan depan. Jaksa menyatakan Andhika Gumilang ikut mendapatkan dana dari istri sirinya berupa dokumen, kendaran Mitshubisi Pajero dan Honda CRV serta satu unit Apartemen di Kalibata, Jakarta Selatan. (edo/mla)