Sri Mulyani Bakal Hukum PNS Kemenkeu yang Sebar Kebencian di Medsos

Sri Mulyani akan menindak tegas jajaran Kemenkeu yang menggunakan media sosial untuk menyebarkan kebencian.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 14 Mei 2018, 15:30 WIB
Menkeu Sri Mulyani (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati langsung menanggapi aksi teror bom Surabaya dan Sidoarjo yang terjadi sejak kemarin hingga hari ini.

Dia langsung menginstruksikan kepada pimpinan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menindak tegas pegawai  atau PNS Kemenkeu yang menyebarkan paham radikalisme.

"All: semua jajaran pimpinan Kemenkeu, saya minta semua melakukan pemantauan dan penindakan tegas untuk jajaran Kemenkeu yang menggunakan media sosial untuk menyebarkan kebencian, intoleransi, dan menggunakan atribut agama untuk menyemai perpecahan, permusuhan, dan kebencian," pesan Sri Mulyani di Jakarta, Senin (14/5/2018).

Sri Mulyani dalam arahannya mengatakan, jajaran Kemenkeu harus mampu tegas menjaga negara dan bangsa Indonesia dari ancaman terorisme dan perpecahan sektarian.

"Mencegah dan menindak secara tegas adalah bagian dari tugas kita menjaga keutuhan dan persatuan, serta kebhinekaan NKRI. NKRI adalah harga mati," ujar Sri Mulyani.

"Satukan sikap, bulatkan pikiran dan tekad, serta rapikan langkah kita menjaga NKRI," Sri Mulyani berharap.

 

2 dari 2 halaman

Laporkan!

(Dok Foto: Facebook Kementerian Keuangan)

Menyusul instruksi tersebut, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Kemenkeu Nufransa Wira Sakti mengaku, Kemenkeu langsung membuat imbauan di laman Facebook Kemenkeu.

Tertulis di laman tersebut, seluruh pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) harus berpegang teguh akan netralitas PNS atau ASN.

"Pegawai Kemenkeu dilarang keras memperkeruh suasana dengan menyebarkan seruan kebencian terkait agama, pemilu, dan lainnya," tulis akun tersebut.

"Jika menemukan pegawai Kemenkeu yang melanggar netralitas PNS atau ASN di media sosial (Twitter, Instagram, Facebook, dan lain-lain) atau sarana komunikasi pribadi (WhatsApp, Telegram, LINE, dan lain-lain), segera laporkan melalui Whistleblowing Systhem (WISE) Kemenkeu."

Tentunya dengan menyertakan bukti berupa link maupun screenshot. Identitas whistleblower (pelapor) dijamin 100 persen aman dan dirahasiakan. WISEweb: wise.kemenkeu.go.id atau email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id. Telepon: (021) 345-4236, alamat: Gd. Djuanda II Lt. 6, Jalan Dr. Wahidin No.1 Jakarta Pusat 10710.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya