Saksi: Istri Tolak Tanda Tangani Penahanan Setya Novanto

Dalam keterangannya, Retno mengamini ada penolakan tanda tangan perihal berita acara penahan Setya Novanto oleh istrinya, Deisti Astriani.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Mei 2018, 17:45 WIB
Istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor bersiap menjadi saksi pada sidang lanjutan dugaan merintangi penyidikan korupsi e-KTP dengan terdakwa Fredrich Yunadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/5). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Fredrich Yunadi menghadirkan rekan istri Setya Novanto, Retno Dahllia, dalam sidang perintangan penyidikan korupsi e-KTP sebagai saksi meringankan.

Dalam keterangannya, Retno mengamini ada penolakan tanda tangan perihal berita acara penahan Setya Novanto oleh istrinya, Deisti Astriani.

Retno mengatakan, tidak ditandatanganinya surat berita acara tersebut lantaran mengikuti sikap Fredrich Yunadi selaku kuasa hukum Setya Novanto saat itu.

"Anda tadi bilang Bu Deisti menolak tanda tangan surat berita acara penahanan. Ibu Deisti menolak tanda tangan itu apakah atas saran terdakwa (Fredrich Yunadi)?" tanya jaksa Roy di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (11/5/2018). 

"Bukan. Maksudnya karena Pak Yunadi tidak tanda tangan itu jadinya ibu (Deisti) ikuti Pak Yunadi,” ujar Retno.

Diketahui, saat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jumat 17 November 2017, penyidik KPK membacakan surat penahanan terhadap Setya Novanto atas perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek e-KTP.

Namun, Fredrich menolak penahanan tersebut lantaran menganggap KPK tidak berhak menahan seseorang dalam kondisi sakit.

2 dari 2 halaman

Fredrich Tolak Penahanan

Terdakwa perkara merintangi penyidikan KPK pada kasus korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi (kiri) bersama penasehat huklumnya jelang mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/5). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Kendati demikian, KPK tetap menahan Setya Novanto dengan sejumlah pertimbangan sekaligus pendapat dokter yang menyatakan Novanto cukup baik diajukan pertanyaan.

Atas perbuatannya, Fredrich Yunadi didakwa telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya