Liputan6.com, Yogyakarta: Ketua DPRD Yogyakarta Soerasmo Priyandono dan Totok Daryanto, wakil ketua DPRD, diperiksa Kejaksaan Tinggi karena diduga terlibat kasus suap senilai Rp 150 juta dalam pembangunan Gedung Jogja Expo Center (JEC). Keduanya dimintai keterangan secara terpisah di ruang 202 dan ruang Hubungan Masyarakat Gedung Kejati, Sabtu (1/6) siang. Anggota Fraksi Persatuan Pembangunan Bugiakso juga menjalani pemeriksaan untuk ketiga kalinya [baca: Puluhan Anggota DPRD Yogyakarta Diperiksa].
Tim penyidik Kejati DIY memanggil Soerasmo sebagai saksi lantaran dianggap mengetahui soal permintaan uang suap dari tersangka Herman Abdurrahman, anggota FPP, untuk kontraktor JEC. Uang pelicin itu diberikan Herman di sebuah hotel berbintang di Jakarta. Menurut informasi yang dihimpun, duit tadi sebagai kompensasi pencairan anggaran dari pemerintah pusat senilai Rp 49 miliar. Sedangkan Totok dituding ikut menerima uang yang dibagikan Herman. Tersangka juga memberikan sebagian uang kepada 25 anggota Dewan lain [baca: Puluhan Anggota DPRD Yogya Menerima Suap].(KEN/Wiwik Susilo dan Mardianto)
Tim penyidik Kejati DIY memanggil Soerasmo sebagai saksi lantaran dianggap mengetahui soal permintaan uang suap dari tersangka Herman Abdurrahman, anggota FPP, untuk kontraktor JEC. Uang pelicin itu diberikan Herman di sebuah hotel berbintang di Jakarta. Menurut informasi yang dihimpun, duit tadi sebagai kompensasi pencairan anggaran dari pemerintah pusat senilai Rp 49 miliar. Sedangkan Totok dituding ikut menerima uang yang dibagikan Herman. Tersangka juga memberikan sebagian uang kepada 25 anggota Dewan lain [baca: Puluhan Anggota DPRD Yogya Menerima Suap].(KEN/Wiwik Susilo dan Mardianto)