KPK Akan Bantu TNI AU Hadapi Gugatan Perdata Pembelian Heli AW-101

KPK keberatan dengan gugatan perdata sebab kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101 sedang ditangani penyidik.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 08 Mei 2018, 09:15 WIB
Jubir KPK Febri Diansyah saat konfrensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/2). Dugaan TPPU Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia terkait proyek pembangunan ruas jalan pada Kementerian PUPR di daerah Maluku dan Maluku Utara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membantu TNI AU menghadapi gugatan perdata yang diajukan oleh PT Diratama Jaya Mandiri ke PN Jakarta Timur. Gugatan dengan No. 103/Pdt.G/2018/PN. Jkt.Tim itu berisikan permohonan ganti rugi PT Diratama Jaya Mandiri kepada TNI AU terkait pembelian helikpter AW-101.

PT Diratama Jaya Mandiri merupakan perusahaan Irfan Kurnia Saleh, yang merupakan tersangkan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Augusta Westland (AW) 101 di TNI AU.

"Terkait gugatan perusahaan tersangka IKS (Irfan Kurnia Saleh) ke TNI AU, Biro Hukum KPK juga telah berkoordinasi dengan pihak TNI AU dan mengajukan diri sebagai pihak ketiga yang berkepentingan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (7/5/2018).

Menurut dia, KPK keberatan dengan gugatan perdata tersebut sebab kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101 sedang ditangani penyidik. Pasalnya, jika pihak TNI AU diharuskan membayar sejumlah uang yang diminta dalam gugatan, maka akan beresiko bertambahnya kerugian negara.

"Jika pembayaran dilakukan ada resiko kerugian negara yang lebih besar nantinya. Sehingga jauh lebih baik agar perkara diselesaikan terlebih dahulu," terang Febri.

PT. Diratama Jaya Mandiri menggugat TNI AU agar mengabulkan sejumlah permohonan terkait pembayaran tahap III yang tidak dibayarkan sebebsar Rp 73,8 miliar, sebagian pembayaran tahap IV senilai Rp 48,5 miliar, dan pengembalian jaminan pelaksanaan senilai Rp36,94 miliar.

 

2 dari 2 halaman

Tetapkan 5 Tersangka

Suasana saat Juru Bicara KPK Febri Diansyah menggelar konfrensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/2). Penyidik KPK menemukan ketidaksesuaian jumlah aset yang dimiliki dengan pendapatan yang diperoleh oleh Yudi Widiana. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sementara itu, KPK sudah menetapkan lima tersangka, yakni Marsma TNI FA, Letkol WW, Pelda S, Kolonel Kal FTS, dan Marsda SB, telah diproses internal TNI. KPK juga menetapkan satu tersangka dari pihak swasta, yakni pemilik PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh (IKS), dalam proses lelang proyek tersebut.

Irfan diduga mengikutsertakan dua perusahaan miliknya, PT Diratama Jaya Mandiri dan PT Karya Cipta Gemilang. Hal tersebut terjadi pada April 2016 lalu.

Sebelum proses lelang, Irfan diduga sudah menandatangani kontrak dengan AW sebagai produsen helikopter dengan nilai kontrak US$ 39,3 juta atau sekitar Rp 514 miliar. Saat PT Diratama Jaya Mandiri memenangkan proses lelang pada Juli 2016, Irfan menandatangani kontrak dengan TNI AU senilai Rp 738 miliar.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya