PTUN Bubarkan HTI, Menkum HAM: Hormati Putusan Hakim, Jangan Gaduh

Yasonna mempersilakan pihak penggugat untuk melakukan upaya hukum lanjutan terkait putusan yang telah diketuk oleh Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana.

oleh Andry Haryanto diperbarui 07 Mei 2018, 15:44 WIB
Menkumham Yasonna Laoly memberi sambutan dalam launching buku bela negara di LP Klas I Cipinang, Jakarta, Kamis (29/3). Program bela negara resmi diterapkan kepada seluruh warga binaan di LP seluruh Indonesia. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly menyambut baik putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Yasonna berharap tidak ada kegaduhan pascaputusan tersebut.

"Kami berharap juga seluruh anggota masyarakat menyikapi secara arif. Dan, jangan buat kegaduhan," kata Yasonna kepada Liputan6.com, Senin (7/5/2018).

Yasonna mempersilakan pihak penggugat untuk melakukan upaya hukum lanjutan terkait putusan yang telah diketuk oleh Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana.

"Ini negara hukum, negara demokrasi. Tidak puas, banding. Jangan ada sikap kontraproduktif, paling tidak ramai-ramai kita percayakan pengadilan, itu saja," ujar Yasonna.

Yasonna meyakini bila apa yang dilakukan pemerintah, yaitu membubarkan HTI, sudah sejalan. "So far, secara hukum apa yang diputuskan benar adanya," kata Yasonna.

 

2 dari 2 halaman

Tolak Gugatan

Juru Bicara HTI Ismail Yusanto (kanan) berbincang dengan kuasa hukumnya saat sidang putusan di PTUN Jakarta, Senin (7/5). Majelis hakim menolak gugatan yang diajukan HTI. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Pengadilan Tata Usaha Negara menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI atas Menteri Hukum dan HAM. Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait pembubaran HTI juga tetap berlaku dan ormas itu tetap dibubarkan.

Majelis hakim menyebut proses penerbitan SK Menkumham terkait pembubaran HTI sudah sesuai prosedur. Surat keputusan itu juga tidak bertentangan dengan hal-hal yang ditudingkan dalam gugatan HTI.

"Menolak permohonan penundaan surat keputusan yang diajukan penggugat, dalam eksepsi menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim, Tri Cahya Indra Permana, di Cakung, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018).

"Dalam pokok perkara satu menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada penggugat sebesar Rp 455 ribu," kata dia.

Sebelumnya, HTI menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum ke PTUN dengan nomor 211/G/2017/PTUN.JKT tertanggal 13 Oktober 2017 lalu. HTI meminta agar SK Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang pencabutan ormas tersebut dicabut.

Adapun persidangan HTI melawan pemerintah ini sudah berjalan 16 kali, termasuk vonis. Selama persidangan, kedua pihak menghadirkan saksi dan ahli masing-masing.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya