Terungkap, Politikus Golkar yang Bawa Setya Novanto ke RS Medika Permata Hijau

Siapa pengantar Setya Novanto setelah insiden tabrak tiang sempat menjadi misteri.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Mei 2018, 13:42 WIB
Terdakwa korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto saat di mobil tahanan KPK usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4). Setya Novanto divonis 15 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Fredrich Yunadi mengungkapkan, Setya Novanto dilarikan ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau (RSMPH) oleh politikus Golkar, Aziz Samual, setelah insiden menabrak tiang listrik. Informasi itu diperolehnya dari ajudan Setya Novanto, AKP Reza Pahlevi.

Fredrich mengatakan, berdasarkan kronologi yang disampaikan Reza kepadanya, mobil Aziz mengikuti mobil Hilman Mattauch, wartawan Metro TV, yang menyopiri Novanto menuju kantor Metro TV di Kedoya, Jakarta Barat.

Saat kecelakaan terjadi, imbuh Fredrich, Reza segera membawa terpidana korupsi proyek e-KTP itu ke lampu merah untuk kemudian dibawa ke RSMPH menggunakan mobil Aziz.

Ketua Hakim, Mahfudin mempertanyakan posisi Aziz saat kecelakaan terjadi. Namun, mantan kuasa hukum Novanto itu mengaku tidak tahu-menahu secara detil.

"Saya baru bicara bebas (dengan AKP Reza Pahlevi) saat tatap muka. Kamu pakai mobil apa? Mobil Samual. Dia Ikutin," ucap Fredrich menirukan percakapannya dengan Reza, Jumat (4/5/2018).

Fredrich menjadi saksi persidangan terdakwa Bimanesh Sutarjo atas kasus perintangan penyidikan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

"Lalu posisi Samual gimana?" tanya Hakim Ketua Saifudin.

"Kalau itu saya enggak tahu," jawab Fredrich.

Berdasarkan keterangan Hilman, pada persidangan sebelumnya, Aziz Samual terlihat sesekali keluar masuk ruang kerja Novanto di DPR, beberapa jam sebelum kecelakaan.

Awalnya, Hilman mengatakan tidak ada siapa pun di ruang kerja Novanto. Namun, ia baru menyadari orang yang keluar masuk ruang kerja mantan Ketua DPR itu adalah Aziz Samual.

"Iya saya baru tahu itu Pak Aziz Samual," ujar Hilman.

Reporter : Yunita Amalia

Sumber  : Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan di bawah ini

 

2 dari 2 halaman

Kecelakan di Permata Hijau

Terdakwa korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto saat di mobil tahanan KPK usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4). Setya Novanto divonis 15 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Kamis (16/11) petang, Novanto mengalami kecelakaan di Permata Hijau bersama Hilman Mattauch dan Reza. Ketiganya berencana ke Metro TV untuk melakukan wawancara, sebelum akhirnya ke DPD Golkar dan Novanto menyerahkan diri ke KPK.

Akibat kecelakaan itu, Novanto langsung dibawa ke RSMPH dan masuk ke kamar inap VIP 323 lantai 3. Belakangan, KPK menduga adanya rekayasa dan upaya melakukan perintangan penyidikan oleh Fredrich Yunadi sebagai kuasa hukum Novanto saat itu.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya