Liputan6.com, Jakarta: Polemik status kewarganegaraan bagi etnis keturunan Tionghoa di Indonesia nampaknya akan berakhir. Buktinya, Kepala Sub Direktorat Bukti Kewarganegaraan Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Warnoto menyatakan bahwa Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI) sudah tak diperlukan lagi. Terutama bagi keturunan Cina untuk membuktikan yang bersangkutan warga negara Indonesia. Pernyataan ini dikemukakan Warnoto di Jakarta, Senin (27/5).
Warnoto menjelaskan, memiliki SBKRI sebenarnya bukan lagi sebagai suatu keharusan bagi keturunan Tionghoa. Sebab, peraturan kepemilikan SBKRI sudah dicabut pada tahun 1958--ditetapkannya Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Indonesia. Bahkan, pencabutan peraturan tersebut sudah dipertegas pada era Pemerintahan B.J. Habibie. Begitu pula pada masa Pemerintahan Abdurrahman Wahid. Namun, menurut Warnoto, hingga kini masih banyak etnis Tionghoa yang meminta SBKRI karena permintaan lembaga-lembaga yang ada di masyarakat. Misalnya, sekolah, bank, dan sejumlah kantor, yang meminta agar mereka melampirkan SBKRI sebagai satu di antara syarat.
Padahal, menurut Warnoto, SBKRI hanya diperlukannya pada zaman Kolonial Hindia Belanda. Saat itulah, surat tersebut untuk membedakan orang pribumi dengan etnis Tionghoa. Akibatnya, etnis Tionghoa saat itu memiliki dua kewarganegaraan (bipatride). Setelah masa kemerdekaan, pemerintah Indonesia pernah melakukan perjanjian dengan Republik Rakyat Cina. Di antara butir perjanjian adalah mengharuskan keturunan Tionghoa memilih kewarganegaraan. Itulah sebabnya, untuk membuktikan seseorang menjadi WNI diperlukan SBKRI. Anehnya, hal ini terus berlanjut hingga sekarang, meski ketentuan tersebut sudah dicabut.
Sulitnya mengurus kewarganegaraan bagi etnis keturunan Cina di Indonesia mencuat kembali setelah pahlawan Piala Thomas, Hendrawan, mengungkapkannya di Jakarta, Rabu pekan silam [baca: Pahlawan Merah Putih Ngemis Kewarganegaraan]. Menanggapi hal itu, Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa pemerintah akan segera membuat prosedur baru untuk mengurus masalah tersebut. Bahkan, sebenarnya, warga keturunan yang hendak meminta bukti cukup dengan menyertakan Kartu Tanda Penduduk dan akte kelahiran [baca: Menkeh: Tak Ada Dispensasi dalam Mengurus Kewarganegaraan].
Sekadar diketahui, Januari silam, muncul sebuah Rancangan Undang-undang Kewarganegaraan yang beredar di sejumlah kalangan. Dalam RUU tersebut terdapat pasal yang menggelisahkan, yaitu BAB IV Pasal 39 yang berbunyi: Setiap orang yang perlu membuktikan kewarganegaraan RI dan tidak mempunyai surat bukti untuk itu dapat mengajukan kepada menteri atau pejabat untuk memperolehnya.(ANS/Sella Wangkar dan Rafael Setyo)
Warnoto menjelaskan, memiliki SBKRI sebenarnya bukan lagi sebagai suatu keharusan bagi keturunan Tionghoa. Sebab, peraturan kepemilikan SBKRI sudah dicabut pada tahun 1958--ditetapkannya Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Indonesia. Bahkan, pencabutan peraturan tersebut sudah dipertegas pada era Pemerintahan B.J. Habibie. Begitu pula pada masa Pemerintahan Abdurrahman Wahid. Namun, menurut Warnoto, hingga kini masih banyak etnis Tionghoa yang meminta SBKRI karena permintaan lembaga-lembaga yang ada di masyarakat. Misalnya, sekolah, bank, dan sejumlah kantor, yang meminta agar mereka melampirkan SBKRI sebagai satu di antara syarat.
Padahal, menurut Warnoto, SBKRI hanya diperlukannya pada zaman Kolonial Hindia Belanda. Saat itulah, surat tersebut untuk membedakan orang pribumi dengan etnis Tionghoa. Akibatnya, etnis Tionghoa saat itu memiliki dua kewarganegaraan (bipatride). Setelah masa kemerdekaan, pemerintah Indonesia pernah melakukan perjanjian dengan Republik Rakyat Cina. Di antara butir perjanjian adalah mengharuskan keturunan Tionghoa memilih kewarganegaraan. Itulah sebabnya, untuk membuktikan seseorang menjadi WNI diperlukan SBKRI. Anehnya, hal ini terus berlanjut hingga sekarang, meski ketentuan tersebut sudah dicabut.
Sulitnya mengurus kewarganegaraan bagi etnis keturunan Cina di Indonesia mencuat kembali setelah pahlawan Piala Thomas, Hendrawan, mengungkapkannya di Jakarta, Rabu pekan silam [baca: Pahlawan Merah Putih Ngemis Kewarganegaraan]. Menanggapi hal itu, Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa pemerintah akan segera membuat prosedur baru untuk mengurus masalah tersebut. Bahkan, sebenarnya, warga keturunan yang hendak meminta bukti cukup dengan menyertakan Kartu Tanda Penduduk dan akte kelahiran [baca: Menkeh: Tak Ada Dispensasi dalam Mengurus Kewarganegaraan].
Sekadar diketahui, Januari silam, muncul sebuah Rancangan Undang-undang Kewarganegaraan yang beredar di sejumlah kalangan. Dalam RUU tersebut terdapat pasal yang menggelisahkan, yaitu BAB IV Pasal 39 yang berbunyi: Setiap orang yang perlu membuktikan kewarganegaraan RI dan tidak mempunyai surat bukti untuk itu dapat mengajukan kepada menteri atau pejabat untuk memperolehnya.(ANS/Sella Wangkar dan Rafael Setyo)