DPD Bentuk Badan Khusus untuk Mengevaluasi Perda Bermasalah

PULD akan memantau perda yang bertentangan atau tumpang tindih dengan peraturan di atasnya, baik itu undang-undang atau peraturan pusat lainnya.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Apr 2018, 06:26 WIB
Ketua DPD Oesman Sapta Odang atau OSO berbicara dalam seminar pascasarjana di Universitas Moestopo, Jakarta, Sabtu (24/3). OSO menekankan pentingnya komunikasi antarlembaga untuk pembangunan. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI akan membentuk Panitia Urusan Legislasi Daerah (PULD). Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang (OSO) menjelaskan, badan baru tersebut dibentuk khusus guna menyoroti ribuan perda (peraturan daerah) maupun Rancangan peraturan daerah (raperda).

"Pekerjaannya terlalu besar maka harus ada departemen khusus yang menangani masalah itu di dalam DPD. Kalau tidak, nanti dia akan sulit menangani karena begitu ruwet dan besar jumlahnya," kata OSO usai diskusi bertema 'Perubahan UU MD3 dalam rangka pelaksanaan kewajiban konstitusional DPD' di Kalimantan Barat, Sabtu (28/4/2018) malam.

Pembentukan tim khusus ini sebagai tindak lanjut ditambahnya wewenang DPD setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MD3 (MPR/DPR/DPD) hasil perubahan UU Nomor 17 Tahun 2014. Dalam UU No 2 Tahun 2018 dijelaskan wewenang DPD ditambah yakni mengawasi dan mengevaluasi perda maupun raperda.

OSO menerangkan, PULD akan memantau perda yang bertentangan atau tumpang tindih dengan peraturan di atasnya, baik itu undang-undang atau peraturan pusat lainnya. Setelahnya, hasil evaluasi perda maupun raperda akan direkomendasikan oleh PULD kepada DPD.

"Akan direkomendasikan untuk dijadikan suatu keputusan, dan itu akan jadi keputusan DPD secara bulat, tidak perorangan," ucapnya.

OSO juga menegaskan rekomendasi yang dihasilkan oleh DPD terkait perda juga harus dijalankan sebagaimana diatur dalam UU MD3. Senator asal Kalimantan Barat ini memastikan rekomendasi DPD terkait perda maupun raperda tidak titipan untuk kepentingan segelintir anggota DPD.

"Harus, kalau tidak ada sanksinya, namanya undang-undang itu mengikat, walaupun dalam penjabaran UU seperti tidak mengikat tapi kan nanti ada payung hukumnya ada PP (peraturan pelaksana). Sehingga itu ya kalau bilang ini nggak bisa itu nggak bisa," ujarnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Ribuan Perda Bermasalah

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Oesman Sapta Odang. (Merdeka.com/M.Genantan Saputra)

Di kesempatan sama, Anggota DPD RI asal Bangka Belitung Tellie Gozelie memaparkan, saat ini ada sekitar tiga ribuan perda maupun raperda yang bertentangan dengan UU. Karena, DPD mesti bertugas untuk turun ke daerah dalam menyerap aspirasi masyarakat dan memastikan raperda tidak bertentangan dengan UU.

"Sekali lagi saya nggak anggap sebagai degradasi tugas seorang senator karena kami yang paling tahu persoalan-persoalan di daerah kami dan berkomunikasi langsung dengan masyarakat sehingga diharapkan apa yang jadi aspirasi masyarakat bisa kita selaraskan dengan Perda tidak ditabrak dengan UU di atasnya," jelas Tellie.

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber : Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya