Tersangka Suap Bakamla Fayakhun Andriadi Minta Perlindungan LPSK

Lili berharap agar nantinya lembaga antirasuah dapat memfasilitasi pertemuaan LPSK dengan Fayakhun guna meminta keterangan serta pengumpulan data.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 29 Apr 2018, 16:08 WIB
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar, Fayakhun Andriadi memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta (6/4). Fayakhun menjadi tersangka kasus suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lili Pantauli membenarkan adanya permintaan perlindungan yang diajukan tersangka kasus dugaan suap pengadaan proyek satelit monitoring di Bakamla, Fayakhun Andriadi. Saat ini, LPSK tengah mencermati dan mendalami laporan awal mantan anggota Komisi I DPR itu sebelum diputuskan oleh pimpinan.

"Memang Fayakhun datang mengajukan permohonan ke LPSK. Sekarang masih dalam telaah, mendalami agar data lengkap disajikan saat rapat paripurna sehingga semua pimpinan dapat memutuskan apakah akan menerima atau tidak," kata Lili kepada Liputan6.com, Minggu (29/4/2018).

Menurut dia, permintaan perlindungan tersebut merupakan inisiatif dari politikus Golkar yang saat ini ditahan KPK itu. Lili berharap agar nantinya lembaga antirasuah dapat memfasilitasi pertemuaan LPSK dengan Fayakhun guna meminta keterangan serta pengumpulan data.

"LPSK punya batas waktu 30 hari untuk membawa ke rapat pimpinan sejak permohonan diajukan sesuai SOP dan UU LPSK. Jadi karena dia ditahan dan dalam rutan KPK, LPSK koordinasi pada KPK untuk dapat bertemu yang bersangkutan di dalam rutan," jelas dia.

Seperti diketahui, Fayakhun Andriadi merupakan tersangka keenam dalam suap Bakamla. Dalam kasus ini, dia diduga menerima hadiah atau janji terkait proses pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN Perubahan 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla RI.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

2 dari 2 halaman

Menerima Fee Bakamla

Tersangka anggota DPR Fayakhun Andriadi mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/3). Fayakhun Andriadi diperiksa terkait kasus dugaan suap dalam pembahasan dan pengesahan RKA-K/L Bakamla. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

KPK menduga Fayakhun selaku anggota Komisi I DPR menerima fee atas jasanya mengurus anggaran Bakamla senilai Rp 1,2 triliun. Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta itu diduga menerima uang Rp 12 miliar dan US$ 300 ribu.

Uang tersebut diterima Fayakhun dari Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya, Muhammad Adami Okta, secara bertahap sebanyak empat kali.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya