Sengketa Jasa Marga-CMNP, Pemerintah Menunjuk Konsultan Independen

Pemerintah akan menunjuk tiga konsultan independen untuk menghitung persentase bagi hasil antara Jasa Marga dan CMNP dalam mengelola jalan tol. Satu dari konsultan berasal dari Price Waterhouse Coopers.

oleh Liputan6 diperbarui 28 Mei 2002, 06:07 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Pemerintah akan menunjuk tiga konsultan independen dalam kasus sengketa bagi hasil pengelolaan jalan tol antara PT Jasa Marga dan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP). Sejauh ini, pemerintah masih mengkaji ketiga calon konsultan yang bertugas mengatur pembagian hasil operasi pengelolaan jalan tol itu. Hal ini diungkapkan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Soenarno di Jakarta, baru-baru ini. Menurut dia, satu di antara konsultan tersebut berasal adalah Price Waterhouse Coopers.

Konflik antara PT Jasa Marga dan CMNP mengenai presentase pembagian hasil pengelolaan jalan tol berawal dari pencabutan Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Pekerjaan Umum. Menurut CMNP, pencabutan SKB itu tak adil. Sebab, jelas-jelas merugikan CMNP. Selama ini, komposisi bagi hasil keuntungan jalan tol di Ibu kota adalah 75 persen untuk CMNP dan 25 persen untuk pemerintah [baca: PT CMNP Mengadukan Rencana Pencabutan SKB ke Wapres].(SID/Arfan Yap Bano dan Adi Iskarpandi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya