Direktur RS Medika: Dr Bimanesh Bertanggung Jawab soal Rawat Inap Setnov

Tanggung jawab tersebut dimungkinkan setelah Michael Chia Cahaya, dokter jaga UGD RSMPH, menolak membuat diagnosis kecelakaan terhadap Setya Novanto tanpa didahului pemeriksaan.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Apr 2018, 17:49 WIB
Terdakwa perkara merintangi penyidikan dugaan korupsi E-KTP, Bimanesh Sutarjo menyimak keterangan saksi saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/4). Sidang mendengar keterangan saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Rumah Sakit Medika Permata Hijau (RSMPH), Hafil Budianto Abdulgani, mengatakan rawat inap Setya Novanto merupakan tanggung jawab Bimanesh Sutarjo, dokter spesialis jantung rumah sakit tersebut.

Menurutnya, tanggung jawab tersebut dimungkinkan setelah Michael Chia Cahaya, dokter jaga UGD RSMPH, menolak membuat diagnosis kecelakaan terhadap Novanto tanpa didahului pemeriksaan.

"Penanggung jawab bisa dialihkan kalau terjadi sesuatu, pemindahan, setelah itu, kasus murni ditangani oleh Bimanesh," ujar Hafil saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang perintangan penyidikan korupsi e-KTP atas terdakwa Fredrich Yunadi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (26/4/2018).

Ia mengaku tidak tahu-menahu lebih detail peristiwa yang terjadi tanggal 16-17 November. Hafil yang saat itu berada di Melbourne mengaku dihubungi Pelaksana tugas Manajer Pelayanan Medis RSMPH, Alia. Saat itu, Alia mengabarkan ada rencana rawat inap pasien Bimanesh Sutarjo atas nama Setya Novanto.

Kepada Alia, Hafil memerintahkan pelayanan terhadap mantan Ketua DPR itu sama dengan pasien lainnya. Sementara adanya permintaan diagnosis kecelakaan sebelum adanya pemeriksaan terhadap pasien, Hafil mengatakan tidak ada penyampaian hal tersebut oleh Michael.

"Dia (Michael Chia Cahaya) berkata tidak melihat pasiennya, mengenai kejadian dia tidak masuk materi penyebab kenapa dia menolak," ujar Hafil.

Diketahui, Fredrich didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi. Pengacara yang viral atas pernyataan bakpao itu dianggap melakukan upaya terhadap Novanto agar menghindari panggilan KPK sebagai tersangka korupsi e-KTP saat itu.

Fredrich bekerja sama dengan dokter Bimanesh Sutarjo, dokter ahli spesialis penyakit dalam di RSMPH, dengan memesan kamar VIP nomor 323 di lantai 3 RSMPH dan melakukan diagnosis tanpa pemeriksaan terlebih dahulu.

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya