Liputan6.com, Jakarta Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi), Gatot Brajamusti alias Aa Gatot, divonis 9 tahun penjara karena terbukti mencabuli gadis di bawah umur.
Advertisement
Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi), Gatot Brajamusti alias Aa Gatot, divonis 9 tahun penjara karena terbukti mencabuli gadis di bawah umur.
Diterbitkan 25 April 2018, 15:45 WIBLiputan6.com, Jakarta Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi), Gatot Brajamusti alias Aa Gatot, divonis 9 tahun penjara karena terbukti mencabuli gadis di bawah umur.
Advertisement