VIDEO: Gatot Brajamusti Divonis 9 Tahun Penjara

Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi), Gatot Brajamusti alias Aa Gatot, divonis 9 tahun penjara karena terbukti mencabuli gadis di bawah umur.

Diterbitkan 25 April 2018, 15:45 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi), Gatot Brajamusti alias Aa Gatot, divonis 9 tahun penjara karena terbukti mencabuli gadis di bawah umur.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6