Liputan6.com, Jakarta: Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto akan menyerahkan kasus dugaan pengelembungan dana proyek pembangunan RSUD Dharmasraya, Padang, Sumatra Barat, yang melibatkan M. Nazaruddin kepada Kejaksaan Tinggi Sumbar. "Biar saja ditangani di sana oleh Kejati Sumbar," kata Andhi di Kejaksaan Agung, Jakarta, baru-baru ini.
Sedangkan untuk pemeriksaan Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang yang masih berstatus saksi, Kejagung juga tidak akan mengambil alih. Menurut Andhi, pemeriksaan saksi dapat dilakukan di mana saja penyidikan yang terpenting tidak menguras waktu. Karena itu, pemeriksaan Rosalina oleh Kejati Sumbar sebaiknya dilakukan di Jakarta.
"Pemeriksaan saksi bisa juga dilakukan di Jakarta. Kalau ditarik kan malah lebih lama lagi, karena di sini juga banyak yang ditangani," ucapnya.
Untuk diketahui kasus mark up rumah sakit tersebut mencuat terkait adanya gugaan aliran dana dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin setelah proyek pembangunan rumah sakit itu ditangani PT Duta Graha Indah lewat PT Anak Negeri. Dalam kasus ini, Kejaksaan telah menetapkan mantan Bupati Kabupaten Dharmasraya, Sumbar, Marlon Martua sebagai tersangka dengan status buron.
Marlon yang terlilit dalam proyek tersebut karena diduga sebagai aktor saat pembelian harga tanah dari Rp 360 juta menjadi Rp 4,8 miliar. Marlon pun ditetapkan sebagai buron karena selalu mangkir dari pemeriksaan Kejati Sumbar.(ADI/ULF)
Sedangkan untuk pemeriksaan Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang yang masih berstatus saksi, Kejagung juga tidak akan mengambil alih. Menurut Andhi, pemeriksaan saksi dapat dilakukan di mana saja penyidikan yang terpenting tidak menguras waktu. Karena itu, pemeriksaan Rosalina oleh Kejati Sumbar sebaiknya dilakukan di Jakarta.
"Pemeriksaan saksi bisa juga dilakukan di Jakarta. Kalau ditarik kan malah lebih lama lagi, karena di sini juga banyak yang ditangani," ucapnya.
Untuk diketahui kasus mark up rumah sakit tersebut mencuat terkait adanya gugaan aliran dana dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin setelah proyek pembangunan rumah sakit itu ditangani PT Duta Graha Indah lewat PT Anak Negeri. Dalam kasus ini, Kejaksaan telah menetapkan mantan Bupati Kabupaten Dharmasraya, Sumbar, Marlon Martua sebagai tersangka dengan status buron.
Marlon yang terlilit dalam proyek tersebut karena diduga sebagai aktor saat pembelian harga tanah dari Rp 360 juta menjadi Rp 4,8 miliar. Marlon pun ditetapkan sebagai buron karena selalu mangkir dari pemeriksaan Kejati Sumbar.(ADI/ULF)