Jusuf Kalla Ingatkan Kader Golkar Berkaca dari Vonis Setya Novanto

Tidak hanya kader Golkar, JK juga mengingatkan kepada siapa pun untuk tidak melanggar hukum.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Apr 2018, 20:24 WIB
Terdakwa korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto menjawab pertanyaan usai mendengar pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4). Setya Novanto divonis hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Politikus senior Partai Golkar, Jusuf Kalla mengingatkan kader Golkar agar bercermin dari putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto. Dia menegaskan agar para kader Golkar tidak memperkaya diri sendiri dengan jabatan yang dimiliki.

"Ya jangan mempergunakan perkaya diri dengan jabatan. Karena apa yang terjadi kan perkaya diri dengan jabatan itu," kata JK di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Selasa (24/4/2018).

Tidak hanya kader Golkar, JK juga mengingatkan kepada siapa pun untuk tidak melanggar hukum. "Ini juga peringatan kepada siapa saja untuk tidak mengambil tindakan atau perbuatan yang melanggar hukum," kata JK.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Setya Novanto atas kasus korupsi proyek KTP elektronik.

Sidang putusan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua PN Jakpus Yanto dengan anggota majelis Frangki Tambuwun, Emilia Djajasubagja, Anwar dan Ansyori Syaifudin.

Setya Novanto juga harus mengembalikan uang sebesar US$ 7,3 juta. Pengembalian tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK.

"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar waktu satu bulan, harta benda akan disita dan dilelang untuk tutupi uang ganti rugi," ucap hakim Yanto.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Pidana Tambahan

Terdakwa korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto bersiap mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4). Sebelumnya, Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara dan denda satu milyar rupiah. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan. Novanto dilarang menduduki jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak setelah menjalani masa hukuman. Hakim kemudian menanyakan sikap Novanto atas vonis tersebut.

"Anda punya hak untuk pikir-pikir maupun banding," kata hakim Yanto.

Novanto langsung mendekati tim kuasa hukumnya. Setelah berbincang sejenak, Novanto kembali ke kursinya.

"Terima kasih Yang Mulia, setelah konsultasi, kami mohon diberi waktu pikir-pikir dulu," kata Novanto.

 

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya