Kisruh Demo Driver Ojek Online di DPR, Go-Jek Bakal Lakukan Apa?

Setelah Grab, kini giliran Go-Jek yang angkat bicara terkait aksi demo driver yang dilakukan di depan DPR/MPR.

oleh Jeko I. R. diperbarui 24 Apr 2018, 11:41 WIB
ojek online

Liputan6.com, Jakarta - Belasan ribu driver ojek online kembali melakukan aksi demo pada Senin (23/4/2018). Aksi demo dilakukan untuk menuntut pemerintah membuat regulasi yang mengatur mereka, termasuk aplikatornya. Demo dilakukan di depan Gedung DPR/MPR.

Setelah Grab, kini giliran Go-Jek yang angkat bicara terkait aksi demo driver-nya ini.

Disampaikan Nila Marita, Chief Corporate Affairs Go-Jek, perusahaan memiliki prinsip sebagai startup nasional dengan komitmen sebagai teknologi enabler untuk meningkatkan kesejahteraan mitra yang tergabung dalam ekosistem. Hal itu termasuk wacana terkait tarif yang harus sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

"Kami terbuka untuk berdiskusi terkait dengan penyesuaian tarif, sesuai dengan arahan dari pemerintah," ujar Nila dalam keterangan resmi yang diterima Tekno Liputan6.com, Selasa (24/4/2018).

Go-Jek juga berharap, pemerintah bisa memberikan arahan dan solusi yang konsisten dan berkesinambungan untuk menyejahterakan mitra pengemudi, serta kenyamanan masyarakat dalam menggunakan layanan aplikasi transportasi online.

Nila juga mengungkap, demi membantu meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi, Go-Jek memberikan akses layanan BPJS Ketenagakerjaan dan asuransi terjangkau kepada mitra lewat program Swadaya.

Lewat program Swadaya, kata Nila, Go-Jek menyediakan akses ke berbagai layanan yang ditujukan khusus untuk mitra, seperti tabungan haji, umroh, serta kredit kepemilikan rumah.

"Sebagai perusahaan Indonesia yang beroperasi di Indonesia kami akan mematuhi peraturan yang diberlakukan pemerintah," tutupnya.

2 dari 3 halaman

Tuntutan Pengunjuk Rasa Ojek Online di Gedung DPR

Massa dari pengemudi ojek online membentangkan spanduk sambil bergerak menuju Istana Negara, Jakarta, Senin (15/5). Mereka menuntut agar pemerintah segera merevisi UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sekadar informasi, pengunjuk rasa kali ini berada dari gabungan pengendara ojek online. Mereka datang ke depan Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, dengan membawa sejumlah tuntutan kepada pemerintah.

Koordinator Lapangan Unjuk Rasa Ojek Online, Anggun Wicaksono, menyampaikan mereka datang untuk menuntut pemerintah segera menertibkan peraturan perundangan sebagai payung hukum bagi kelangsungan dan pekerjaan ojek online.

"Pengakuan legal eksistensi, peranan, dan fungsi ojek online sebagai bagian dari sistem transportasi nasional," tutur Anggun di depan Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Senin (23/4/2018).

Kemudian, ucap Anggun, pengendara ojek online meminta penetapan tarif standar dengan nilai yang wajar, yaitu Rp 3 ribu sampai dengan Rp 4 ribu per kilometer. Tentunya dengan metode subsidi dari perusahaan aplikasi, agar tarif bagi penumpang tetap murah dan terjangkau.

"Kemudian perlindungan hukum dan keadilan bagi ojek online sebagai bagian dari tenaga kerja Indonesia yang mandiri," ucap dia.

Para peserta aksi pun berharap Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, dan khususnya para pejabat Komisi V Perhubungan DPR dapat memenuhi permintaan mereka.

"Di dalam melaksanakan pekerjaan ojek online, terdapat berbagai kendala yang terkait dengan tarif manusiawi, perlindungan, dan eksistensi ojek sebagai sarana transportasi penumpang dan barang," Anggun menandaskan.

3 dari 3 halaman

Harus Didengarkan

Massa pengemudi ojek online menaiki mobil komando sambil berorasi saat unjuk rasa menuju Istana Negara, Jakarta, Senin (15/5). Aksi tersebut menuntut adanya perbaikan pemberlakuan tarif dasar yang dirasa merugikan pengemudi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan demo ojek online merupakan bentuk aspirasi dari masyarakat. Dia menyebut pemerintah harus dapat mendengarkan aspirasi tersebut hingga mendapatkan kesepakatan bersama.

"Kita harus mendengarkan aspirasi itu, terutama pemerintah harus bisa menyesuaikan sampai sejauh mana itu membuat win-win solution bagi semua pihak," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/4/2018).

Dia menjelaskan, saat ini memang kendaraan roda dua telah menjadi bagian dari angkutan massal. Dengan begitu, hal terpenting saat ini bagaimana para pengemudi ojek online mendapatkan pengaturan perlindungan dan patung hukum yang jelas.

"Memang roda dua itu sekarang menjadi bagian dari angkutan massal kita, ternyata juga manfaatnya sangat besar. Saya kiranya perlu dipikirkan, menurut saya harus ada aturannya. Kalau tidak ada aturan kan repot," ucap dia.

Sementara untuk tarif ojek online, kata dia, harus dilakukan koordinasi, hingga mendapatkan kesepakatan bersama.

"Jadi ini harus ada bagian yang teknislah untuk menghitung keuntungan kerugian dan sebagainya," jelas Fadli.

(Jek/Isk)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya