Politikus Gerindra Ini Minta Segera Diperiksa KPK Soal Kasus E-KTP

Mantan Anggota DPR Djamal Aziz kembali mendatangi Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin (23/4/2018).

oleh Lizsa Egeham diperbarui 23 Apr 2018, 15:39 WIB
Mantan anggota DPR Djamal Aziz Attamimi usai bertemu penyidik KPK, Jakarta, Senin (16/4). Djamal rencananya akan diperiksa sebagai saksi tersangka anggota DPR Markus Nari terkait dalam dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Anggota DPR Djamal Aziz kembali mendatangi Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin (23/4/2018). Dia mengaku telah berkali-kali datang untuk segera diperiksa sebagai saksi kasus e-KTP dengan tersangka Markus Nari.

"Saya itu berharap (diperiksa) minggu ini. Tapi belum ditelepon. Jadi ya sudah saya menunggu reschedule, datang ke sini saya tanya kapan saya dipanggil," ujar Djamal Aziz di Gedung KPK Jakarta Selatan, Senin (23/4/2018).

Sejauh ini, Politikus Gerindra itu mengaku baru diperiksa satu kali sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Markus Nari. Saat dipanggil tim penyidik KPK untuk kembali diperiksa, Djamal kerap meminta pemeriksaannya untuk dijadwalkan ulang.

"Saya baru sekali diperiksa terkait Markus Nari, tapi belum pernah diperiksa lagi," sambung mantan Anggota Komisi II itu.

 

2 dari 2 halaman

Kasus Markus Nari

Ilustrasi Berkas Perkara E-KTP. (iStockphoto)

Sebelumnya, KPK menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dalam kasus e-KTP. Markus merupakan tersangka kelima dalam skandal megakorupsi ini.

Penyidik menduga Markus memperkaya diri sendiri atau orang lain. Oleh karena itu, penyidik mengenakan Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ini merupakan status tersangka kedua bagi Markus. Markus Nari diduga menekan mantan anggota Komisi II DPR Miryam‎ S Haryani agar memberikan keterangan tidak benar pada persidangan.

Markus Nari juga diduga memengaruhi terdakwa Irman dan Sugiharto pada persidangan kasus e-KTP.

Atas perbuatannya, KPK menyangkakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana ‎Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 kepada Markus.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya