Demi Syariat Islam di Sabang, Hotel yang Pamerkan Aksi DJ Terancam Sanksi

Sebuah video yang berdurasi 1,23 detik, merekam aksi DJ di sebuah hotel di Kota Sabang beredar viral.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Apr 2018, 15:30 WIB
Ilustrasi DJ (BBC)

Liputan6.com, Sabang - Wali Kota Sabang Nazaruddin mengancam akan mencabut izin operasional sebuah hotel di Gampong (desa) Ie Meulee, Kecamatan Sukajaya, Sabang, Aceh, jika tidak mengindahkan penerapan hukum syariat Islam.

"Jika Hotel C tidak taat dan melanggar hukum syariat Islam, pemerintah akan mencabut izin operasional hotel itu," kata Wali Kota Sabang Nazaruddin di Sabang, dilansir Antara, Minggu, 22 April 2018.

"Kita akan memberikan peringatan sekali, dua kali dan jika masih melanggar penerapan hukum syariah Islam, maka tidak ada toleransi lagi," sambung Wali Kota Sabang.

Wali Kota Sabang Nazaruddin bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) serta sejumlah tokoh masyarakat lainnya, Minggu malam, usai zikir bersama di Sabang Fair melakukan sidak ke hotel tersebut di Gampong (desa) Ie Meulee, Sukakarya.

"Iya, kita mendapat informasi dari masyarakat, Hotel C ada hiburan yang melanggar hukum syariat Islam, dan saat kami turun ke lapangan sudah tidak ada lagi," ujar Wali Kota Sabang.

Nazaruddin menambahkan, informasi yang didapat dari pihak hotel, aktivitas hiburan tersebut digelar karena ada perayaan ulang tahun salah seorang tamu.

"Kita konsisten dan melarang adanya kegiatan yang bertentangan dengan hukum syariat Islam dan pariwisata kita harus sesuai dengan syariat Islam," ujar Wali Kota Sabang.

Video disc jockey (DJ) yang berdurasi 1,23 detik di sebuah hotel, Minggu malam, 22 April 2018, akhirnya viral di media sosial.

Salah satu pekerja di hotel tersebut mengaku tidak tahu acara DJ malam tadi, karena masuk shift pagi. Sementara, manajemen hotel sampai berita ini diturunkan belum bisa dikonfirmasi.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya