Liputan6.com, Jakarta: Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencabut paspor bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan istrinya Neneng Sri Wahyuni sejak akhir Mei silam. Namun politisi ini tidak kehilangan akal.
Nazaruddin berhasil keluar dari Singapura dan berpindah-pindah ke beberapa negara dalam pelariannya hingga ditangkap polisi khusus di Kota Kartagena, Kolombia. Kemenkumham memastikan paspor yang digunakan Nazaruddin saat ditangkap adalah asli yang disalahgunakan.
Kemenkumham memastikan paspor atas nama Syarifudin adalah paspor asli yang diterbitkan Kantor Imigrasi Polonia Medan, Sumatra Utara. Paspor itulah yang berhasil membawa Nazarudin keluar dari Singapura setelah paspor asli miliknya dibekukan Ditjen Imigrasi.
Syarifudin adalah sepupu Nazarudin yang tinggal di Medan, rumah kerabatnya bernama Yunus Roshid, staf pengajar di Universitas Islam Sumut. Syarifudin adalah alumni universitas tersebut. Jika Syarifudin mengizinkan Nazaruddin menggunakan paspor itu, syarif bisa dijerat sanksi pidana.(JUM)
Nazaruddin berhasil keluar dari Singapura dan berpindah-pindah ke beberapa negara dalam pelariannya hingga ditangkap polisi khusus di Kota Kartagena, Kolombia. Kemenkumham memastikan paspor yang digunakan Nazaruddin saat ditangkap adalah asli yang disalahgunakan.
Kemenkumham memastikan paspor atas nama Syarifudin adalah paspor asli yang diterbitkan Kantor Imigrasi Polonia Medan, Sumatra Utara. Paspor itulah yang berhasil membawa Nazarudin keluar dari Singapura setelah paspor asli miliknya dibekukan Ditjen Imigrasi.
Syarifudin adalah sepupu Nazarudin yang tinggal di Medan, rumah kerabatnya bernama Yunus Roshid, staf pengajar di Universitas Islam Sumut. Syarifudin adalah alumni universitas tersebut. Jika Syarifudin mengizinkan Nazaruddin menggunakan paspor itu, syarif bisa dijerat sanksi pidana.(JUM)