Puluhan Pelacur di Surabaya Dipenjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, memvonis penjara tujuh sampai 10 hari penjara buat 51 pekerja seks komersial. Hukuman itu kedua kalinya dikeluarkan PN Surabaya.

oleh Liputan6Diterbitkan 25 Mei 2002, 14:08 WIB
Liputan6.com, Surabaya: Sebanyak 51 pekerja seks komersial yang terjaring dalam sebuah operasi penertiban divonis tujuh sampai 10 hari penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Jumat (24/5) kemarin. Hukuman pidana itu kedua kalinya dijatuhkan kepada mereka. Sebelumnya, para PSK hanya diberikan peringatan atau denda senilai Rp 20 ribu sampai Rp 35 ribu per orang. Mereka juga diwajibkan membayar biaya persidangan sebesar Rp 500. Kini, para pelacur mendekam di Rumah Tahanan Cerme Gresik.

Berdasarkan catatan PN Surabaya, para pelacur tersebut kerap terjaring petugas ketenteraman dan ketertiban dalam dua bulan terakhir ini. Sebanyak 32 orang di antaranya terjaring di tempat mangkal mereka di Jalan Diponegoro dan Wonokromo. Sementara sisanya diringkus di kawasan Pemuda, Sudirman, dan Embong Tanjung. Bahkan, sebagian di antara pelacur sudah dua kali dipenjara. Mereka terpaksa dikurung agar jera dan tak lagi beroperasi.

Selama ini, petugas memang cukup kerepotan dengan kian menjamurnya jumlah pelacur di ibu kota provinsi Jatim. Buktinya, pekan silam, petugas menggerebek sebuah rumah bordil di Jalan Raya Sambi Rejo, Tulungagung. Sembilan wanita yang bersembunyi di dalam kamar mengaku bekerja sebagai pelacur dengan tarif Rp 500 ribu untuk lima jam lebih [baca: Sembilan PSK di Tulungagung Ditangkap ]. Keuntungan yang lumayan besar itulah yang membuat para pelacur bandel dan tetap menjajakan diri.(KEN/Benny dan Bambang Ronggo)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya