MA Dituntut Lebih Tegas terhadap &quotPengacara Hitam"

Perilaku pengacara hitam yang memberikan bantuan hukum buat konglomerat bermasalah dikecam keras. MA dituntut lebih tegas terhadap pengacara hitam, termasuk mencabut lisensi kepengacaraan.

oleh Liputan6Diterbitkan 24 Mei 2002, 20:38 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Aktivis untuk Penegakan Hukum berunjuk rasa di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Jumat (24/5) siang. Mereka mengecam perilaku pengacara yang memberikan bantuan hukum kepada konglomerat bermasalah. Kepada pengacara konglomerat itu, pengunjuk rasa menjulukinya sebagai "pengacara hitam".

Berdasarkan pemantauan SCTV, demonstran menyebut sejumlah pengacara yang termasuk golongan hitam. Di antaranya adalah O.C. Kaligis, Adnan Buyung Nasution, Magdir Ismail, Dwiyanto Prihartono, Johnson Panjaitan, dan Muhammad Assegaff. Pengunjuk rasa juga menuntut MA memasukkan nama-nama tadi ke dalam daftar hitam dan mengumumkannya kepada publik. Selanjutnya, lembaga peradilan tertinggi itu dituntut agar berani mencabut lisensi kepengacaraan mereka.

Dalam pandangan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hassanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Profesor Ahmad Ali, pengacara hitam adalah sosok penasihat hukum yang menghalalkan segala cara. Kalau perlu melanggar etika kepengacaraan, semisal menyuap saksi untuk memberikan keterangan palsu di persidangan [baca: Ahmad Ali: Pengacara di Indonesia Menyelamatkan Penjahat].(SID/Kemal dan Prihandoyo)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya