&quotSi Mata Satu&quot Berharap Keadilan

Kasus malpraktik kedokteran di Indonesia sulit terungkap. Dokter yang terlibat kerap bersembunyi di balik jubah Kode Etik. Mata kanan Nelly Andri yang kini buta menjadi "saksinya".

oleh Liputan6Diterbitkan 20 Mei 2002, 21:44 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Niat menyembuhkan tumor swanoma yang bersarang di punggungnya, Nelly Andri Kusumastuti berobat ke Rumah Sakit Medistra, Jakarta Selatan. Malang tak dapat ditolak, dokter bedah anestesi Medistra malah membuat mata sebelah kanannya buta. Nelly pun berkeras memejahijaukan tim dokter dengan tuduhan malpraktik. Tak tanggung-tanggung ia menuntut ganti rugi Rp 2,45 miliar. Namun, jangankan peduli, pihak Medistra justru ngotot tak bersalah.

Februari silam, Nelly mendatangi RS Medistra atas saran rekan sejawatnya. Singkat kata, dokter anestesi Linda Rahmat, dokter bedah tulang Nicolas Budiprama, dan dokter bedah syaraf Lukas Budiono terpilih untuk menangani kasus tumor ganas yang diderita Nelly. Lantas, perempuan yang bekerja di bagian keuangan itu rela dioperasi. "Ketika sadar, saya hanya bisa melihat samar-samar dan kayak ada selaput hitam," kata Nelly mengisahkan. Dia menyuruh anaknya untuk mencari dokter. Anehnya, dokter tak menindaklanjuti laporan Nelly. Bahkan, dokter jaga berkata kebutaan hanya sementara yang akan hilang setelah pengaruh obat bius habis. Janji tinggal janji, hingga sepekan kemudian tak ada perubahan berarti pada mata Nelly.

Kebutaan Nelly, menurut spesialis mata--yang juga iparnya--akibat kornea mata terhalang udara yang terjebak dalam pembuluh darah. "Mata saya sudah pucat," kata Nelly. Keterangan itu tak digubris. Dokter malah angkat tangan dan memvonis kebutaan Nelly permanen. Akhirnya, ia pulang dengan segumpal kekesalan atas sikap dokter tadi.

Ibu beranak dua itu kemudian pergi menemui Arno Gautama Harjono, penasihat hukum, dengan niat mensomasi RS Medistra dan tiga dokter yang menanganinya. Semula tawaran untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan diterima. Belakangan, pertemuan tersebut hanya berbuah debat kusir. "Saya menolak uang damai Rp 50 juta yang ditawarkan pada pertemuan kelima," papar Nelly. Lantas, Nelly mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Medistra menolak gugatan mereka dengan dalih kasus malpraktik hanya diadili oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK). Padahal, menurut Arno, kewenangan MKEK berlaku intern dan tak mengikat pihak ketiga. "Jadi, hakim berhak mengadili kasus itu," tegas Arno.

Berbekal bukti materiil berupa kuitansi pembayaran, perawatan, operasi dari Medistra, serta kebutaan Nelly, panitera pengganti Toha Subarna yakin kliennya bisa mendapat ganti rugi Rp 2,45 miliar. Sayangnya, setelah 16 kali bersidang majelis hakim memutuskan menolak gugatan Nelly. Alasannya, tak ada bukti yang menyatakan kebutaan penggugat akibat operasi yang dijalaninya. Kontan, para penasihat Nelly berang. Mereka berpendapat seharusnya hakim lebih melihat kebutaan kliennya pasca-operasi dibanding bukti materiil.

Upaya naik banding pun berlanjut. Syarkawi Machudum dan Nency, pengacara baru Nelly sekarang mengandalkan novum, yaitu bukti baru berupa surat keterangan medis yang menyebutkan kebutaan mata sebelah kanan Nelly karena emboli atau penyumbatan. "Bukti ini bisa menguatkan bahwa putusan PN Jaksel lemah," ujar Syarkawi. Buntutnya, ketiga dokter yang mengoperasi Nelly "kepanasan". Dokter Nicolas Budiprama buru-buru menyewa pengacara kondang Denny Kailimang. "Bukti mereka harus diuji kebenarannya oleh dokter ahli," kata Denny yakin. Pengacara Akbar Tandjung itu menyatakan kliennya baru bisa dimintai pertanggungjawaban jika ada masalah dengan ortopedi. Tergugat juga mempertanyakan keterlibatan dokter Herdiman, internist yang selama ini mengobati Nelly.

Setali tiga uang, Majelis Kode Etik Kedokteran juga menganggap dalam proses perawatan Nelly tak terjadi pelanggaran kode etik kedokteran. Ketua MKEK Profesor Ratna Samil menyatakan tak semua kegagalan medis dikategorikan malpraktik. "Ada mekanisme khusus untuk mengujinya," kata Ratna. Jadi, pasien dapat menuntut dokter, jika terjadi kesalahan prosedur atau kecerobohan secara sengaja. "Malpraktik bisa berupa ketinggalan bor, kassa, atau gunting," tambah Ratna. Tapi, kelalaian operasi yang disebut kecelakaan juga dapat terjadi, seperti kesulitan perlengkapan atau usus terpotong. Kalau terbukti bersalah, baru Departemen Kesehatan atas rekomendasi Kantor Wilayah Depkes setempat berhak memberi sanksi. Kini, persoalannya dokter selalu berlindung dibalik surat kuasa yang diteken pasien atau wali sebelum operasi dimulai.

Perlawanan dari pihak Medistra tadi disayangkan Ketua Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia Marius. Menurut dia, para tergugat sama sekali tak mengindahkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. "Lemahnya UU perlindungan konsumen di Indonesia memang selalu merugikan masyarakat," kata Marius. Buktinya, hingga kini, UU Pokok Kesehatan Nomor 23 Tahun 1992 belum juga dilengkapi peraturan pemerintah yang jelas. Termasuk menyangkut hak pasien dan standar medis.

Saat ini, Nelly mungkin masih mampu menghitung angka meski bermata satu. Tapi, dia bertekad menguak kasus tersebut sampai tuntas. Dengan berjuang dan berdoa Nelly berharap pengadilan mau melirik penderitaannya, walau dihantam para tergugat di balik jubah kode etiknya.(KEN/Tim Derap Hukum)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya