TNI AD Dukung IDI Usut Surat Putusan Etik Dokter Terawan

TNI AD menghormati keputusan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) yang menunda pelaksanaan putusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) atas dokter Terawan Agus Putranto.

oleh Andry Haryanto diperbarui 11 Apr 2018, 15:43 WIB
Dokter Terawan tidak merasa pernah mengiklankan diri. (Foto: Liputan6.com/Benedikta Desideria)

Liputan6.com, Jakarta - TNI AD menghormati keputusan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) yang menunda pelaksanaan putusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) atas dokter Terawan Agus Putranto. TNI pun mendukung penyelidikan soal surat putusan MKEK yang viral di media sosial.

"Kami mendukung PB IDI untuk melakukan penyelidikan terkait kebocoran Surat Keputusan MKEK yang seharusnya bersifat rahasia dan untuk konsumsi internal," ujar Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Dispenad) Brigjen TNI Alfret Denny Tuejeh dalam rilis Dispenad kepada Liputan6.com, Rabu (11/4/2018).

Pihaknya juga setuju dengan putusan PB IDI yang menyerahkan kelanjutan penilaiannya kepada Tim Health Technology Assesment (HTA) Kementerian Kesehatan RI. Termasuk soal uji klinis metode yang dilakukan dokter Terawan.

"TNI AD berkomitmen untuk senantiasa memberikan yang terbaik bagi masyarakat dan akan mendukung apa pun yang membawa kebaikan bagi kepentingan masyarakat Indonesia," kata Alfret.

Dia juga menegaskan dokter Terawan masih berstatus sebagai anggota IDI.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Putusan MKEK

MKEK sebelumnya merekomendasikan pemberian sanksi terhadap Terawan karena dianggap melanggar kode etik kedokteran.

Ketua Umum PB IDI Prof dr Ilham Oetama Marsis, SpOG mengatakan, keputusan tersebut disepakati dalam Rapat Majelis Pimpinan Pusat (MPP) PB IDI yang diselenggarakan pada Minggu 8 April 2018 lalu.

"Rapat MPP memutuskan bahwa PB IDI menunda melaksanakan putusan MKEK karena keadaan tertentu. Oleh karena itu, ditegaskan bahwa hingga saat ini dokter TAP masih berstatus sebagai anggota PB IDI," kata Marsis kepada wartawan, Senin 9 April 2018.

Marsis menjelaskan, Terawan juga telah menghadiri forum pembelaan yang digelar PB IDI pada Jumat, 6 April 2018. Menurut Marsis, forum pembelaan itu diatur dalam Pasal 8 ART IDI.

Selanjutnya, PB IDI akan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan melalui Health Technology Assessment (HTA) untuk menguji metode pengobatan yang dilakukan oleh Terawan.

HTA merupakan lembaga di bawah Kementerian Kesehatan yang bertugas menguji teknologi pengobatan kesehatan yang terbaru.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya