Kasus Ruhut Melebar ke Ranah Hukum Adat

Kasus perselingkuhan pengacara Ruhut Sitompul kini kian melebar. Perkara tersebut kini sudah sampai ke ranah hukum adat.

oleh Liputan6 diperbarui 15 Jul 2011, 11:44 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Kasus perselingkuhan pengacara Ruhut Sitompul kini kian melebar. Setelah sempat dilaporkan sang istri sah ke polisi, kini istri pertama Ruhut, Anna Rudiantina Legawati bersama pengacaranya, Hotman Paris Hutapea, membawa kasus ini ke ketua adat untuk menyelesaikan perkara secara hukum adat.

Pasalnya, sejak menikah pada 1998 di Sydney, Australia, Ruhut dan Anna menikah beda agama. Kemudian, pernikahan dilanjutkan dengan cara adat Batak, Medan, Sumatra Utara. Di situlah, Anna mendapat marga Tobing. Untuk itu, Ketua DPP Tobing Sedunia, Simon Tobing, ikut angkat bicara. "Saya prihatin dengan kasus ini, dibilangnya kumpul kebo, itu adalah hal yang sangat hina, tabu, dan najis," kata Simon Tobing di tayangan Hot Shot di SCTV, Jumat (15/7).

Tak hanya itu, istri Ruhut kian geram saat mengetahui kalau Ruhut membuat surat keterangan kalau ia masih jejaka untuk menikahi seorang wanita idaman lain (WIL) bernama Diana Leovita. "Iya dia tulis masih jejaka di surat keterangannya," kata Anna.

Padahal, pernikahan Ruhut dan istrinya yang telah membuahkan seorang anak seharusnya berlangsung kokoh. Sebab, pernikahan mereka sudah tercatat di kantor catatan sipil, gereja, kantor akta di Australia, dan menikah secara adat Batak.(BJK/ANS)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya