Hakim MA Mangkir dari Panggilan KPK

Hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Mahkamah Agung (MA), Arif Sujito, mangkir dari panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Hakim Imas Dianasari.

oleh Liputan6Diterbitkan 13 Juli 2011, 19:48 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Mahkamah Agung (MA), Arif Sujito mangkir dari panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Hakim Imas Dianasari.

"Iya, yang bersangkutan (Arif Sujito) tidak datang," kata juru bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Rabu (13/7). Johan menjelaskan, pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan mengenai alasan ketidakhadiran Arif. Johan juga belum bisa memastikan kapan akim ad hoc MA itu dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.

KPK menetapkan Imas sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait kasus PT Onamba Indonesia. Imas yang merupakan hakim Pengadilan Hubungan Industrial Bandung, Jawa Barat, ditangkap di sebuah restoran. KPK menyita barang bukti uang Rp 200 juta dan sebuah mobil [baca: Hakim Imas Ditetapkan Sebagai Tersangka].(ADI/YUS)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya