KPAI Temukan 22 Kasus Dugaan Penyalahgunaan Anak di Pilkada 2018

KPAI menemukan 22 kasus dugaan penyalahgunaan anak selama kampanye di Pilkada Serentak 2018.

oleh Devira PrastiwiLiputan6.com diperbarui 06 Apr 2018, 20:27 WIB
Ilustrasi anak tengah bermain (amadeus)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan 22 kasus dugaan penyalahgunaan anak selama kampanye di Pilkada Serentak 2018.

Hasil itu didapat dari beberapa posko pengaduan KPAI di daerah. Masa kampanye Pilkada Serentak 2018 ini sendiri berlangsung sejak 15 Februari 2018 dan sudah memasuki hari ke-51.

"Ada 22 kasus penyalahgunaan anak selama kampanye Pilkada. Laporan tersebut terlihat dari 51 hari terhitung 15 Februari 2018," kata Komisioner KPAI bidang Hak Sipil Jasra Putra di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (6/4/2018).

Dia merinci ada beberapa pasangan calon atau paslon yang menggunakan tempat pendidikan anak untuk kegiatan kampanye. Salah satu contohnya, kata Jasra, anak-anak tsanawiyah yang menyanyikan lagu salah satu partai di sekolah mereka.

"Ada tiga kasus seperti itu. Mereka (paslon) menggunakan tempat pendidikan anak untuk kegiatan kampanye," ucapnya.

Ada juga, lanjut Jasra, beberapa tim partai politik yang terlihat menggiring anak-anak untuk ikut kampanye. Dari kasus ini, kata dia, setidaknya ada 11 kasus yang didapat pihak KPAI.

Jasra menjelaskan, adapula dua kasus yang melibatkan anak-anak untuk jadi juru kampanye di Pilkada ini.

"Ada dua kasus yang menggunakan anak untuk sebagai pengajur atau juru kampanye untuk memilih partai atau cakada (calon kepala daerah) tertentu," papar Jasra.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

2 dari 2 halaman

Banyak Masalah Lain

Warga memasukkan surat suara ke dalam kotak suara saat menggunakan hak pilih pada pemungutan suara Pilkada Depok di TPS Kampung Pilkada RW 03, Depok, Jawa Barat, Rabu (9/12). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Selain itu, Jasra menyebut, bahkan ada satu kasus yang dilaporkan kalau anak dibawah 17 tahun masuk dalam Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4). Kasus ini, kata dia, ditemukan di Nusa Tenggara Timur (NTT).

"(Kami) Temukan juga di NTT data anak TK masuk dalam DP4. Mudah-mudahan bisa dibersihkan ini kalau yang belum cukup usia," tuturnya.

Dia juga mengaku menemukan ada salah satu partai politik yang mana saat kampanye menampilkan anak-anak berdiri di atas panggung dan bernyanyi bersama. Lalu ada beberapa peserta kampanye yang membawa bayi berusia di bawah 7 tahun ke arena kampanye.

"Ada empat kasus yang dilaporkan ke posko KPAI terkait hal tersebut," kata Jasra.

Kemudian, lanjutnya, ada juga penyalahgunaan anak dalam kampanye ini yang diduga sengaja dilakukan. Pasalnya, kata dia, ada paslon tertentu menggunakan anak-anak untuk menunjukkan nomor urut calon dalam sebuah video dan diunggah di akun media sosial calon tersebut. Oleh karena itu pihaknya sedang mengkaji agar tidak terulang kembali.

"Kami akan pertimbangkan untuk diumumkan kepada publik sebagai efek jera sekaligus menginfokan kepada masyarakat partai mana yang tidak peduli terhadap isu anak," jelas Jasra.

 

Reporter : Intan Umbari Prihatin

Sumber : Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya