Anwar Usman Jadi Ketua MK, Ini Harapan Zulkifli Hasan

Zulkifli berharap Anwar bisa melaksanakan tugas dengan baik sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Apr 2018, 18:44 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terpilih Anwar Usman saat acara pengucapan sumpah jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK di gedung MK, Jakarta, Senin (2/4). Anwar dan Aswanto resmi jadi Ketua dan Wakil Ketua MK periode 2018-2020. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua MPR Zulkifli Hasan menghadiri acara pembacaan sumpah Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terpilih Anwar Usman dan Wakil Ketua MK, Aswanto. Zulkifli berharap terpilihnya Anwar membuat citra MK semakin baik.

"Saya kenal betul luar dalam sahabat lama. Jadi saya meyakini mampu melaksanakan tugas dengan baik," ucap pria yang biasa disapa Zulhas itu di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (2/4/2018).

Dia juga berharap Anwar Usman bisa melaksanakan tugas dengan baik. Dan membuat kepercayaan yang penuh.

"Tentu pastilah kalau sudah base on merah putih kan. Kepentingan nasional. Biarlah kepercayaan penuh. Ketua yang baru. Untuk melaksanakan tugas yang baik," ungkap Zulhas.

2 dari 2 halaman

Raih 5 Suara

Wakil Ketua MK Anwar Usman turun dari mobil setibanya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/2). Anwar Usman bersama Majelis Kehormatan MK kembali mendatangi KPK guna melakukan pemeriksaan lanjutan kepada Patrialis Akbar (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Anwar Usman terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2018-2020. Dia dipilih melalui pemungutan suara atau voting oleh sembilan hakim konsitusi.

Anwar terpilih setelah mendapatkan lima suara dari total sembilan suara hakim konsitusi. Dia unggul satu suara dari Suhartoyo.

Anwar Usman menggantikan Arief Hidayat yang telah mengakhiri masa jabatanya sebagai hakim konsitusi periode 2013-2018. Walaupun Arief telah dipilih kembali dan mengucap sumpah jadi hakim konsitusi periode 2018-2023, jabatan Arief sebagai ketua MK tetap berakhir.

Arief Hidayat tidak bisa maju lagi jadi dalam pencalonan ketua MK lantaran tidak memiliki hak untuk dipilih kembali. Sebab, Arief sudah dua kali dipilih sebagai ketua MK, yakni pada 2015 dan 2017 lalu. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 Ayat 3a Undang-Undang MK dan Pasal 2 Ayat 6 PMK Nomor 3 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK.

 

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya