Pleno Pemilihan Ketua MK baru, Arief Hidayat Sampaikan Permohonan Maaf

Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) telah berjalan. Namun, tidak mendapat kata mufakat, sehingga diambil langkah pengambilan suara dalam rapat pleno.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 02 Apr 2018, 11:54 WIB
Arief Hidayat disumpah saat acara pelantikannya menjadi Hakim Konstitusi periode 2018-2023 di Istana Negara, Jakarta, Selasa (27/3). Sebelumnya diketahui, DPR menyetujui Arief menjadi hakim MK periode 2018-2023. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat sempat meminta maaf kepada publik. Hal ini disampaikannya sebelum melakukan pemilihan suara, guna memilih Ketua MK yang baru untuk menggantikannya.

Diketahui, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) telah berjalan. Namun, tidak mendapat kata mufakat, sehingga diambil langkah pengambilan suara dalam rapat pleno.

"Saya pada kesempatan terbuka, yang disaksikan publik, menyampaikan permohonan maaf apabila saya menjadi ketua ada kekurangan-kekurangan dalam menjalankan amanah. Saya terbuka kepada seluruh masyarakat Indonesia," ucap Arief dalam rapat pleno di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/4/2018).

Dalam kesempatan tersebut, dia juga sempat menyampaikan peran Ketua MK yang menurutnya tak bisa mengintervensi hakim konstitusi lainnya.

"Ketua itu bukan jabatan yang bisa mendrive sembilan orang. Hakim mempunyai independensi masing-masing. Sehingga Ketua itu tugas beratnya adalah bagaimana menjalankan kekompakan manajemen. Sehingga semua bisa menjadi ketua, asal bisa membawa kekompakan, menjaga NKRI serta Pancasila," jelas Arief.

Dia pun menuturkan, mendukung siapapun yang menjadi Ketua. Sebab, siapapun yang terpilih harus didukung karena MK akan bekerja keras nantinya lewat Pilkada Serentak yang rawan ramai digugat.

"Karena kita ketahui bersama tahun 2018 ada pekerjaan besar yaitu Pilkada Serentak. Dilihat dari jumlahnya, dilihat dari daerah pemilihan dan jumlah pemilihnya, mencerminkan 70-80% penduduk. Sehingga banyak orang mengatakan keberhasilan Pilkada ini sebagai titik pemilu 2019. Kemudian Dilanjutkan pemilu 2019," katanya.

 

2 dari 2 halaman

8 Hakim Konstitusi

Arief Hidayat saat dilantik menjadi Hakim Konstitusi periode 2018-2023 di Istana Negara, Jakarta, Selasa (27/3). Pengambilan sumpah dilakukan setelah Arief kembali terpilih sebagai hakim MK perwakilan DPR. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi. masa jabatan Ketua MK terpilih adalah selama dua tahun enam bulan (2018-2020).

Terdapat delapan orang hakim konstitusi yang memiliki hak yang untuk memilih dan dipilih sebagai Ketua MK. Kedelapan orang Hakim Konstitusi tersebut adalah Anwar Usman, Aswanto, Maria Farida lndrati, Wahidudd n Adams, l Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan Sitompul, dan Saldi Isra.

Sedangkan Arief Hidayat tidak lagi mempunyai hak untuk dipilih sebagai ketua MK sesuai dengan Pasal 4 ayat (3a) UU MK dan Pasal 2 ayat (6) PMK Nomor 3/2012. Hal tersebut mengingat Arief telah dua kali dipilih menjadi Ketua MK, pada 7 Januari 2015 lalu, menggantikan Hamdan Zoelva. Kemudian. Arief kembai terpilih sebagai Ketua MK pada pemilihan yang diadakan pada 14 Juli 2017 lalu.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya