Terancam Sanksi, Anies Pertanyakan Legitimasi Rekomendasi Ombudsman

Anies mengatakan, laporan yang diberikan Ombudsman cukup panjang sehingga butuh waktu untuk mempelajarinya.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 27 Mar 2018, 11:25 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi sambutan di depan pegawai Transjakarta di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (20/3). Pencapaian paling tinggi Transjakarta mencapai 522 ribu penumpang per hari. (Liputan6.com/Pool/Dadang WS)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengapresiasi Ombudsman DKI yang akhirnya aktif menjalankan tugas. Hal tersebut dikatakan Anies terkait waktu 60 hari untuknya menindaklanjuti laporan Ombudsman mengenai penataan Tanah Abang.

Anies terancam dibebastugaskan bila mengabaikan rekomendasi sesuai tenggat waktu yang diberikan Ombudsman.

"Saya apresiasi apa yang sudah dilakukan perwakilan Ombudsman, dinget-inget ya ini perwakilan Ombudsman RI bukan dari Ombudsman. Karena itu, ada dua hal berbeda ini adalah perwakilan, yang memiliki otoritas siapa? Kita akan pelajari dan kita senang bahwa perwakilan akhirnya aktif, akhirnya terlibat," kata Anies di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Selasa (27/3/2018).

Ia mengatakan akan mempelajari dengan saksama laporan Ombudsman sebelum mengambil langkah selanjutnya. "Tentu saja baru belum 24 jam, nanti saya baca dulu," kata Anies.

Mantan Mendikbud itu mengatakan, laporan yang diberikan Ombudsman cukup panjang sehingga butuh waktu untuk mempelajarinya. Anies menyebut cara terbaik menghargai adalah dengan mempelajari laporan, bukan dengan asal menanggapi.

"Kalau kita merespons tanpa membaca, itu namanya enggak menghargai. Panjang laporannya," Anies berujar.

 

 

2 dari 2 halaman

4 Malaadministrasi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Pangdam Jaya Joni Supriyanto (Liputan6.com/ Delvira Chaerani)

Ombudsman menemukan empat malaadministrasi pada penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang. Penyimpangan itu berupa pengabaian kewajiban hukum, penyimpangan prosedur, perbuatan melawan hukum, dan inkompetensi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya