Disebut Cuci Tangan dari Kasus E-KTP, PDIP: Jangan Lari dari Kronologi

Kasus e-KTP yang menyeret beberapa nama anggota DPR terjadi di masa kepemimpinan SBY.

oleh Ika Defianti diperbarui 24 Mar 2018, 04:38 WIB
Terdakwa dugaan korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto menyimak keterangan saksi di sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/3). Sidang mengkonfrontir keterangan Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno menampik partai pimpinan Megawati Soekarnoputri melakukan tindakan cuci tangan mengenai kasus e-KTP dengan menyalahkan pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY. Dia menyebut hanya menyampaikan fakta dan kronologi yang ada.

Menurut dia, kasus yang menyeret beberapa nama anggota DPR terjadi di masa kepemimpinan SBY. Hendrawan menyatakan dengan menjelaskan kronologi yang ada, dapat memberikan kesadaran kepada masyarakat.

"Kasus e-KTP terjadi di era Presiden SBY, peran-peran sentral itu dimainkan oleh kader-kader Demokrat. Bagaimana kami yang cuci tangan," kata Hendrawan saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (23/3/2018).

Hendrawan menyebut pada saat proyek e-KTP berlangsung, kader-kader PDI Perjuangan hanya sebagai penonton saja. Kendati begitu dia menyatakan tidak perlu memperpanjang kegaduhan pada kasus yang masih bergulir ini.

"Yang penting kita jangan lari dari kronologi kesadaran yang ada. Banyak teman-teman Demokrat juga sahabat kami," jelas dia.

Sebelumnya, Ketua DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menyebut pernyataan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengenai kasus e-KTP sangat tidak bijak dan tidak elok. Dia menilai Hasto memberikan pernyataan yang menggiring masyarakat untuk menyalahkan pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Cuci Tangan PDIP

Terdakwa dugaan korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto saat mendengar keterangan saksi Wakil Ketua MPR RI, Mahyudin pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/3). Mahyudin saksi yang meringankan terdakwa. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Ferdinand menyebut hal itu sebagai upaya perbuatan cuci tangan atas kasus e-KTP yang sepatutnya tidak perlu dilakukan.

"Itu adalah sebuah perbuatan cuci tangan yang tak patut dilakukan, terlebih menuding dan mengalihkan kesalahan kepada pihak lain," kata Ferdinand saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Kamis (22/3/2018).

Dia berpendapat, korupsi tidak ditentukan oleh partai politik, baik oposisi ataupun penguasa.

"Jadi tidak ada kaitannya dengan posisi sebagai oposisi atau sebagai penguasa. Coba lihat jumlah kader PDIP yang ditangkap KPK saat beroposisi, sedikit apa banyak? Itu akan menjawab tesis Hasto yang hanya untuk cuci tangan," papar dia.

Lagi pula, lanjut dia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah menyatakan tidak ada keterlibatan SBY dalam proyek e-KTP.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya