Cegah Kasus Zaini Misrin Terulang, Pemerintah Diminta Getol Advokasi TKI

Bamsoet telah meminta Tim Pengawas TKI DPR untuk menginvestigas atas kasus hukum yang menyeret TKI

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Mar 2018, 17:47 WIB
Pengunjuk rasa menggelar aksi solidaritas di depan Kedubes Arab Saudi, Jakarta, Selasa (20/3). Sejumlah organisasi masyarakat dan LSM menggelar aksi protes terkait eksekusi mati Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Zaini Misrin. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Bambang Soesatyo mengaku tak akan berdiam diri dengan eksekusi mati terhadap tenaga kerja Indonesia atau TKI Zaini Misrin di Arab Saudi. Harapannya agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

Bambang mengatakan, pihaknya telah meminta Tim Pengawas TKI DPR untuk menginvestigas atas kasus hukum yang menyeret TKI Zaini Misrin, pekerja migran Indonesia asal Bangkalan, Madura itu.

“Agar Tim Pengawas TKI DPR melakukan investigasi secara menyeluruh terkait eksekusi mati yang dilakukan oleh Pemerintah Arab Saudi terhadap Muhammad Zaini Misrin,” ujarnya, Selasa (20/3).

Pria yang disapa panggilan Bamsoet itu menambahkan, pemerintah harus lebih getol mendampingi dan mengadvokasi TKI yang terseret masalah hukum.

Sebagai contoh dalam persoalan Misrin, Arab Saudi tidak memberikan notifikasi ke pemerintah Indonesia terkait pelaksanaan hukuman pancung yang didakwa membunuh majikannya itu.

“Pemerintah secara serius mendampingi pekerja Indonesia di luar negeri yang terjerat kasus hukum ataupun mendapat penyiksaan oleh majikan, mengingat kasus yang terjadi pada TKI  Zaini Misrin yang telah dieksekusi tanpa pemberitahuan kepada Pemerintah Indonesia,” tegasnya.

Selain itu, Bamsoet juga menyinggung tentang belum adanya peraturan pelaksana dari Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Saksikan video menarik berikut ini:

2 dari 2 halaman

Perlindungan TKI

Pengunjuk rasa membawa poster untuk menyuarakan aspirasi di depan Kedutaan Besar Arab Saudi, Jakarta, Selasa (20/3). Aksi unjuk rasa dilakukan terkait hukuman mati terhadap TKI asal Madura, Zaini Misrin. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Mantan ketua Komisi III DPR itu juga mengingatkan Kementerian Ketenagakerjaan menuntaskan regulasi turunan UU untuk melindungan para TKI di luar negeri itu.

“Mendorong Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera membahas regulasi turunan dari UU tersebut, mengingat sampai saat ini belum satupun peraturan pelaksanaan yang ditetapkan pemerintah,” cetusnya.

Selain itu, Bamsoet juga mengharapkan pemerintah bisa bekerja sama dan menerima masukan dari Migrant Care Indonesia dalam memberikan perlindungan terhadap TKI.

"Karena kasus penganiayaan TKI masih kerap terjadi di luar negeri," ujar Bamsoet.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya