Bos First Travel: Syahrini Bayar Tiket VVIP Rp 52 Juta

Bos First Tavel buka suara terkait kehadiran kedua artis Syahrini dan Vicky Shu terkait dengan promosi perusahaan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 14 Mar 2018, 11:30 WIB
Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan umrah First Travel, Andika Surachman memasuki ruang sidang di PN Kota Depok, Senin (12/3). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus First Travel di Pengadilan Negeri Depok kembali digelar hari ini. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi artis Syahrini dan Vicky Shu untuk ketiga terdakwa.

Ketiga terdakwa itu adalah Andika Surachman, Anniesa Devitasari Hasibuan, dan Siti Nuraidah alias Kiki. Ketiganya merupakan bos dari PT First Travel.

Pantauan Liputan6.com, Rabu (14/3/2018), ketiga bos First Travel itu tiba di Pengadilan Negeri Depok sekitar 10.30 WIB. Setiba di sana, para terdakwa langsung diserbu awak media untuk menanyakan keterlibatan artis-artis dalam mempromosikan perusahaan First Travel itu.

Andika Surachman dan Anniesa Devitasari Hasibuan akhirnya buka suara terkait kehadiran kedua artis itu. Andika mengaku tidak membayar Syahrini.

"Kami tidak membayar syahrini. Syahrini yang membayar ke kami," ujar dia.

Dia menambahkan, Syahrini membayar tiket seharga VVIP, yaitu Rp 52 juta. Sementara itu, terkait artis lainnya, Anniesa Devitasari Hasibuan mengaku tidak tahu-menahu.

"Saya tidak tahu. Itu urusan manajemen," tutur dia.

2 dari 2 halaman

Surat Panggilan Telah Dilayangkan

Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan umrah First Travel, Kiki Hasibuan, Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman saat menjalani sidang di PN Kota Depok, Senin (12/3). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sufari mengatakan, surat pemanggilan terhadap keduanya sudah dilayangkan sejak dua pekan lalu.

"Kami sudah agendakan pemeriksaan terhadap Syahrini dan Vicky untuk sidang-sidang berikutnya," ujar dia, Senin 12 Maret 2018.

Dia menyebutkan, dalam sidang lanjutan First Travel Rabu hari ini, jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan 11 saksi. Di antaranya adalah Syahrini dan Vicky Shu.

Jaksa penuntut umum lainnya, Tia Zahra, menyampaikan, rencananya Syahrini dan Vicky Shu akan dihadirkan secara bersamaan. "Rencananya dua-duanya (dihadirkan)," kata Tia.

Pengacara Vicky Shu, Tantri Benarto, mengatakan, kliennya akan hadir sesuai panggilan pihak kejaksaan untuk bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

Mengenai persiapan yang dilakukan Vicky nantinya, pengacara mengatakan tidak ada yang khusus.

"Vicky tidak ada persiapan khusus untuk menghadapi sidang First Travel untuk pertama kali ini. Yang pasti Vicky sebagai warga negara yang baik sudah siap untuk sidang hari Rabu," ucap Tantri Benarto.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya