Dilarang Nenek Beli Mobil, Remaja Surabaya Larikan Mobil Orang

Mengaku sebagai pembeli, remaja Surabaya bisa leluasa melarikan mobil yang memang diiklankan untuk dijual.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Mar 2018, 04:02 WIB
Foto ilustrasi: telegraph.co.uk

Liputan6.com, Surabaya - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menangkap seorang remaja berinisial ML karena melarikan mobil merek Honda Jazz milik korban berinisial KN, warga Pakal, Surabaya.

Remaja berusia 18 tahun asal Gresik, Jawa Timur, yang sehari-hari tinggal di Dukuh Alas Malang, Surabaya, itu diinformasikan melarikan mobil tersebut setelah awalnya menghubungi korban dan menyatakan berminat untuk membelinya.

"Mobil Honda Jazz nomor polisi L 1553 AB ini memang telah diiklankan untuk dijual oleh korban. Namun, pelaku ML begitu ada kesempatan langsung membawa kabur mobil tersebut saat mendatangi korban sebagai pembeli," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran di Surabaya, Senin, 12 Maret 2018, dilansir Antara.

ML berdalih khilaf saat membawa kabur mobil tersebut. Dia mengaku sebenarnya datang menemui korban memang berniat untuk membelinya.

"Waktu itu saya sudah membawa uang Rp 140 juta di dalam tas untuk membeli mobil ini, tapi uang ini milik nenek saya. Nenek melarang saya membeli mobil karena uangnya mau dibuat beli rumah," ujar ML saat dipertemukan dengan wartawan di Polrestabes Surabaya.

 

 

2 dari 2 halaman

Ditemukan di Showroom

Sejumlah penyegaran yang diusung pun membuat pabrikan yakin, kalau Jazz generasi ketiga itu mampu menjadi penawar lesunya pasar hatchback.

Begitu ada kesempatan, ML segera membawa kabur mobil Honda Jazz tersebut dengan berdalih untuk mencobanya terlebih dahulu, setelah menerima Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dari korban.

Polisi menemukan barang bukti mobil Honda Jazz keluaran 2011 itu di ruang pamer penjualan mobil bekas kawasan Jalan Kertajaya Surabaya.

"Karena ada STNK dan BPKB-nya, mobil ini laku mahal di showroom mobil bekas Jalan Kertajaya Surabaya, yaitu senilai Rp 110 juta," ucap Sudamiran.

Uang hasil penjualan tersebut juga masih utuh disimpan tersangka ML yang kini turut diamankan polisi sebagai barang bukti.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya